Connect with us

Berita Populer

Pembebasan Lahan Angkahong Tidak Melalui Pengajuan SKPD

Published

on

image
[bandung-engingengnews] Sidang lanjutan kasus dugaan mark up lahan jambu dua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipimpin Ketua Majlis Hakim Lince Anna purba, S.H., dan anggota Sri mumpuni, S.H., Djodjo Djohari, S.H. dan Betty kencana, SH., digelar Rabu (29/6/2016) sekira pukul 12.45 wib.
Sidang yang menghadirkan saksi
Hendrian Sukmasaputra (46thn) sebagi Kasubag tu umkm,  Retno Sulistainingsih (54thn) staf umkm, Elfina (29thn) dan  Iceu Pujiati (45thn)  yang bertugas di BAPEDA.
Dalam keterangannya, saksi pertama yang dipanggil majlis hakim adalah Iceu Pujiati dari Bapeda, menurut Iceu sebagai tim TAPD dirinya diangkat berdasarkan SK  Walikota dengan ketuanya Ade Syarif sebagai Sekda.
Iceu mengakui bahwa lahan jambu 2 adalah belanja langsung dan harus ada usulan langsung dari SKPD, namun dirinya baru tau bahwa anggaran untuk jambu dua dari banggar dan eksekutif.
“Apakah anda tau lahan jambu dua diusulkan melalui skpd,?” tanya JPU. “Tidak,” ujar Iceu, lalu JPU kembali bertanya “apakah boleh dianggarkan pada tahun berjalan,?” Iceupun kembali menjawab “tidak,!”
Mendengar jawaban saksi, terdakwa HYP menerima apa yang dikatakan oleh Iceu Pujiati, bahwasanya dirinya sebagai Kepala Dinas UMKM tidak pernah mengusulkan anggaran untuk pembebasan lahan jambu dua tersebut.
Sidang dengan pemeriksaan saksi Iceu Pujiati yang berjalan kurang lebih satu jam ini baik JPU maupun Penasehat Hukum dan Majlis Hakim lebih banyak bertanya kaitan tugas dan fungsi tim TAPD dalam proses terjadinya pembebesan lahan angkahong. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.