Connect with us

Berita Populer

Warga Desak Kades Banjarwaru Ditangkap

Published

on

[ciawi-engingengnews] Terkonsentrasinya pembangunan yang dimulai dari desa dengan tambahan anggaran dari APBN belum menambah signifikan pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di seluruh desa di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Pengamat anggaran Kabupaten Bogor, Imam Wijaya, SH., mengatakan, padahal dengan diterbitkanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi selama ini antara daerah perkotaan dan pedesaan.
“Tapi niat pemerintah belum sejalan dengan realitas, banyak anggaran desa disalahgunakan seperti yang terjadi di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi. Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarkat, belum digunakan secara optimal tapi malah cenderung koruptif,” ungkap tokoh pemuda Desa Banjarwaru ini.
Imam mengemukakan, hal itu diduga kuat terjadi karena pembangunan di Desa Banjarwaru stagnan sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes Banjarwaru sekitar Rp2,6 miliar.
Stagnasi pembangunan dan dugaan kuat terjadinya prilaku koruptif di Banjarwaru ini, kata Imam, akhirnya menjadi landasan dasar unsur masyarkat di Desa Banjarwaru seperti BPD, RW, RT, LPM, dan tokoh masyarkat setempat yang menuntut Kades mundur.
“Penyelewengan dilakukan dengan terang-terangan dan menimbulkan kerugian ratusan juta. Unsur korupsi pun sudah terpenuhi yakni dari pengelolaan dana tidak sesuai prosedur, ada kerugian negara, dan juga dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri. Prilaku koruptif turun sampai tingkat desa dan ini merupakan preseden buruk bagi‎ ‎Kabupaten Bogor,” tegas Imam.
Hal senada disampaikan oleh tokoh pemuda RW 03 Desa Banjarwaru, Heri Falcon. Ia mengatakan bahwa selama kepemimpinan Iip Syarifudin selama dua tahun Desa Banjarwaru stagnan.
“RT, RW, dan tokoh masyarkat tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan. Padahal pembangunan tersebut diperuntukan bagi masyarakat. Tidak pernah dilibatkannya masyarkat dalam pembangunan artinya prilaku koruptif semakin kuat dan itu terbukti. Maka saya sebagai tokoh pemuda meminta Kepala Desa ditangkap dan diadili karena kami mempunyai bukti konkrit Kepala Desa melakukan korupsi,” tandas Heri Falcon.
Imam kembali menegaskan, di sisi lain di tingkat pengawasan tidak berjalan dan cenderung melindungi sehingga prilaku koruptif tersebut bisa tumbuh subur di seluruh desa di Kabupaten Bogor.
“Maka atas hal tersebut kami menuntut; pertama, Mendesak kepada penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Kepala Desa Banjarwaru karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

  1. Kedua, meminta kepada Pemkab Bogor untuk memecat Kades Banjarwaru. Ketiga, meminta kepada Pemkab Bogor untuk mengevaluasi seluruh desa untuk tidak bermain-main tentang anggaran desa. Keempat, meminta kepada BPMPD, Inspektorat dan penegak hukum untuk menjalankan fungsinya dan tidak bermain mata karena kesejahteraan masyarakat yang dipertaruhkan.(iw/10)
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.