Berita Populer
Sidang Perdana Gugatan UU Tax Amnesty Digelar
[jakarta-engingengnews] Sidang pendahuluan gugatan warga negara terhadap UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/7/2016)
Sidang yang dibuka pada pukul 14.30 wib ini dipimpin oleh Hakim Panel MK, Prof. Dr. Aswanto, S.H. M.Si., DFM, dan dua orang anggotannya Dr. Anwar usman, S.H., M.H dan Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., berlangsung selama kurang lebih dua jam ini dengan agenda pembacaan isi gugatan oleh para Kuasa Hukum yang mewakili para Pemohon.
Para Kuasa Hukum yang berjumlah 12 (dua belas) orang ini mewakili 9 (sembilan) Pemohon yang terdiri atas nama pribadi dan Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM).
Sidang perdana untuk tiga gugatan dengan nomor perkara 57,58, dan 59 ini merupakan uji materi UU Pengampunan Pajak di MK, karena para pemohon menilai Undang-Undang tersebut telah melanggar prinsip konstitusi.
Para pemohon juga berpendapat bahwa UU Pengampunan pajak bertentangan dengan pasal 28 huruf D UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kuasa Hukum Pemohon, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa para pemohon menilai secara keseluruhan Undang-Undang tersebut merupakan praktik legal pencucian uang, dengan memberikan kesempatan dan keuntungan kepada para pengemplang pajak.
“Kebijakan tax amnesty ini berpotensi dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak namun sesuai saran hakim masih ada gugatan kami yang harus diperbaik dan kami terima,” kata Sugeng usai sidang digelar, Rabu (27/7/2016)
Sidang akan kembali digelar 14 hari setelah adanya perbaikan gugatan dari masing-masing kuasa hukum yang mewakili pemohon. (boy/01)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login