Connect with us

Berita Populer

Tersangka Baru Angkahong Hanya Soal Waktu

Published

on

[bogor-engingengnews] Untuk menemukan kebenaran materil, kebenaran yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya sebagai tujuan daripada penegakan hukum pidana, Majelis Hakim harus proaktif menggali fakta persidangan dari proses penganggaran, hingga pelaksanaan, demikian siaran pers yang dilansir oleh direktur LBH Keadilan Bogor Raya Fatiatulo Lazira, S.H., hari ini, Rabu (28/7/2016).
Menurutnya, Kasus korupsi di Kota Bogor yang dikenal oleh publik kasus Angkahong, sudah menjadi perhatian publik sejak Desember 2014 dan hingga kini terus bergulir di PN Tipikor Bandung. Kasus dugaan korupsi _mark up_ pengadaan lahan milik Angkahong oleh Pemkot Bogor tersebut, menelan biaya sebesar Rp. 43,1 Miliar. Setelah dilakukan penyidikan, Kejaksaan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.400.533.057 (tiga puluh delapan miliar empat ratus juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah).
Dari pantauan LBH KBR, Per Juli 2016, baru ada 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bogor, yakni HYP (Kadis UMKM), IG (Camat Tanah Sareal), RNA (Aprassial) dan alm. Kawidjaya Henricus Ang (Pemilik Tanah).
Direktur LBH KBR ini kembali menegaskan, meskipun nama Walikota Bogor sudah disebut sebagai pihak yang “turut serta” dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun Pihak Kejaksaan enggan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Padahal dalam kontruksi hukum Indonesia, seharusnya pihak yang “turut serta” sudah menjadi tersangka” tandasnya.
Di sisi lain, menurut Fati, selama proses persidangan di PN Tipikor Bandung, kami (LBH KBR) menilai bahwa majelis hakim tidak proaktif untuk menggali fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan cenderung mengabaikannya seperti proses penganggaran. “Di lupakannya proses pengganggaran, akan berakibat fatal terhadap putusan yang akan dijatuhkannya nantinya. Keadilan akan “pincang” mengingat ada kemungkinan para terdakwa hanya ditumbalkan apabila penggalian fakta secara komprehensif untuk menemukan kebenaran materil diabaikan,” ujar advokat muda yang juga menjadi Kuasa Hukum warga dalam menggugat UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Padahal menurut Fati, proses penggangaran untuk membebaskan lahan Angkahong sejak awal telah cacat, dimana Komisi B DPRD Kota Bogor dan Dinas UMKM Kota Bogor telah bersepakat sebanyak 2 (dua) kali untuk tidak memasukkan anggaran tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Lalu siapa yang memaksakan anggaran tersebut tetap dimasukkan? Ini yang tidak digali.
Oleh karena itu, LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) mendesak agar dalam menangani kasus Angkahong, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendesak Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, agar proaktif menggali fakta-fakta dipersidangan, termasuk menghadirkan nama-nama yang disebutkan oleh para terdakwa dan saksi-saksi. Memeriksa secara menyeluruh, dari proses pengganggaran termasuk memeriksa anggota-anggota DPRD Kota Bogor hingga pelaksanaan agar tidak ada yang ditumbalkan, mengingat modus operandi korupsi yang _extra ordinary_, sehingga kadang-kadang sulit ditemukan aktor intelektualnya.
2. Mendorong Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, agar segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Jaksa yang menangani kasus Angkahong, karena bersikap diskriminatif dalam menetapkan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai tersangka dan tidak profesional, yang akan mengakibatkan penegakan hukum yang berkeadilan sulit untuk diwujudkan.
Saat ditanya, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus angkahong ini, dengan tegas Direktur LBH KBR ini mengatakan, bahwa sesuai surat dakwaan yang ia ketahui, tersangka baru pasti ada hanya menunggu waktu saja, ujarnya. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.