Connect with us

Berita Populer

Saksi Cyntia, Deal Harga 43,1 Milyar Diruangan Walikota

Published

on

[bandung-engingengnews] Sidang ke 11 Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014 atas nama tersangka Hidayat Yudha Priyatna, S.H., R. Irwan Gumelar, S.STP dan Nasrun Adnan yang Melanggar pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo djohari, S.H.,  berlangsung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 12.15 menghadirkan empat orang saksi.
Dalam keterangannya didepan Majlis Hakim, Sekretaris Pribadi Henricus Angka Widjaya alias angkahong Cyntia Mulyani membenarkan bahwa
surat-surat tanah milik angkahong yg diserahkan ke BPN dan Pemkot Bogor terdiri dari 19 Akte Jual Beli, 1 Sertifikat Hak Milik dan 6 Surat Perjanjian Pelimpahan / Penyerahan Hak Utama Atas Tanah berikut bangunan rumah diatasnya dg total luas 8.575 m2.
Saat menjawab pertanyaan Pilipus Tarigan, S.H. M.H., Penasehat Hukum dari RNA kaitan pertemuan ketiga diruang Walikota, saksi juga membenarkan bahwa pada tgl 27 Desember 2014 dilakukan musyawarah ketiga berkaitan dengan pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor dan dilaksanakan dikantor Balaikota Bogor tepatnya diruangan Walikota Bogor yang dihadiri langsung oleh Walikota Bima Arya, Sekda Ade Syarif  dan Kepala Kantor UMKM Hidayat Yuda priatna, saksi, Kawidjaya Henricus Ang, dalam pertemuan ini dihasilkan musyawarah bahwa Kawidjaya atau Angkahong menerima permohonan penawaran harga pihak Pemda kota Bogor yang hanya bisa maksimal 43.1 milyar dan kurang 2 milyar mungkin bisa dikerjakan lain, tetapi tidak menjelaskan apa yg harus dikerjakan.
Saksi Cyntiapun menjelaskan, meskipun datang terlambat, Wakil Walikota bersama Kabag Hukum saat itu yakni Toto Ulum juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut namun menurut saksi harga sudah disepakati oleh Walikota dan Angkahong yakni 43,1 milyar sebelum Wakil Walikota hadir diruangan.
“Dalam pertemuan diruang walikota, saya dan angkawidjaya, sementara pihak pemkot ada walikota, sekda dan kadis umkm,  harga sudah disepakati yakni 43,1 milyar, tak lama barulah wakil walikota bersama kabag hukum pak toto ulum hadir,” ungkap Cyntia.
Menyikapi keterangan saksi Cyntia Mulyani ini, Rudi Zaenudin Sekjend P5KP ( Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik ) yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, keterangan saksi ini cukup membuka mata publik dikota bogor, bahwa kasus pembebasan lahan jambu dua atau lebih dikenal dengan kasus angkahong tidak melalui proses yang benar karena banyak kejanggalan termasuk cara penetapan harga dan itu sudah dijelaskan oleh para saksi termasuk Cyntia.
“Dari keterangan para saksi ini, sudah jelas bahwa Walikota punya kewenangan penuh dalam soal penetapan harga sebesar 43,1 milyar tersebut,” ujar Rudi, Senin (1/8/2016).
Setelah menjawab pertanyaan dari JPU, Penasehat Hukum dan Majlis Hakim, kesaksian Cyntia yang dimulai pada pukul 11.45 wib dan berakhir pada pukul 14.16 wib, setelah itu Majlis Hakim memutuskan untuk istirahat dan dilanjutkan oleh keterangan saksi lainnya Ana Anida dari BPN. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.