Berita Terbaru
DPRD Keukeuh 17,5 Milyar Untuk Jambu Dua

Bandung – Sidang lanjutan kasus penyimpangan pengadaan lahan pasar jambu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (8/8/2016). Sidang ke 13 kasus angkahong kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dengan menghadirkan tiga orang saksi dari DPRD Kota Bogor yakni, Teguh Rihananto (Komisi B), Yus Ruswandi (Kimisi C) dan Atty Somadikarya (Komisi B).
Sidang yang dibuka pukul 13.50 wib dan berakhir pukul 16.45 wib berlangsung cukup panas, pasalnya pertanyaan yang dilontarkan para Penasehat Hukum terdakwa kaitan peran anggota DPRD yang masuk di Badan Anggaran (Banggar) menukik tajam dalam kaitan proses munculnya nilai anggaran 17,5 milyar hingga terjadinya transaksi oleh Pemkot Bogor sebesar 43,1 milyar untuk pembebasan lahan jambu dua.
Dalam kesaksiannya didepan Majlis Hakim, Teguh Rihananto yang saat itu dipercaya sebagai Ketua Komisi B mengatakan, bahwa DPRD tidak pernah mengusulkan penambahan anggaran jambu sebesar 49,2 milyar, melainkan sesui dengan surat keputusan ketua Banggar yakni hanya 17,5 milyar.
“Banggar DPRD Kota Bogor hanya menyepakati anggaran Rp. 17,5 miliar dan dalam rapat paripurna KUA dan PPAS bahwa pada saat Wakil Walikota Bogor yang bertindak sebagai Plh atau mewakili Walikota Bogor dalam penyampaian laporan mendapat amanat dari Walikota yang sedang berhaji untuk menganggarkan kembali anggaran untuk pengadaan dan pembebasan lahan yang sebelumnya sempat ditolak oleh dewan,” ungkap politisi PKS ini.
Sementara mantan Ketua Komisi C Yus Ruswandi yang ditanya kaitan kehadirannya bersama Wakil Walikota Usmar Hariman kerumah angkahong menegaskan, kehadirannya kerumah angkahong tupoksinya sebagai anggota DPRD dan dirinya sempat marah kepada penjaga rumah angkahong, pasalnya Yus harus menunggu selama satu jam hanya untuk bertemu angkahong.
“Saya diajak wakil walikota kerumah angkahong kurang lebih 10 menit dan setau saya pak wakil walikota hanya menanyakan kaitan status kepemilikan tanah,” kata Yus.
Sementara, Atty Somadikarya anggota Fraksi PDI-P mengatakan, bahwa usulan pengadaan lahan Angkahong sempat dihapus pada rapat kerja Komisi B bersama Kepala Kantor Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Priatna lantaran ia tak pernah mengusulkan anggaran senilai Rp. 135 miliar. Atty juga mengaku sempat melakukan interupsi bersama Teguh Rihananto untuk menolak penganggaran lahan jambu dua.
“Saya menolak karena pengadaan lahan jika tidak memenuhi empat tahapan, yakni perencanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun, persiapan pengadaan lahan untuk relokasi, pelaksanaan pengadaan lahan untuk relokasi, dan penyerahan hasil pengadaan lahan relokasi PKL,” ungkapnya. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login