Connect with us

Berita Arsip

UU Tax Amnesty Memberikan Impunitas & Mereduksi Peran Penegak Hukum

Published

on

Jakarta – Uji Materiil Judicial Review atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) & Yayasan Satu Keadilan (YSK) melalui Kuasa Hukum Permohon dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Jakarta Raya (LBH – KJR) bertujuan untuk mengkritisi kebijakan negara melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 8 Agustus, Kuasa Pemohon dalam perkara Pengujian UU Nomor 57/PUU-XIV/2016 telah menyerahkan perbaikan Permohonan sebagaimana masukan MK sebelumnya (28 Juli 2016) yakni berkenaan dengan legal standing (kedudukan Hukum Pemohon) dan tekhnis Permohonan.  Kuasa Pemohon telah menyampaikan secara tegas bahwa kedudukan hukum dan kerugian Konstitusi Pemohon telah sesuai dengan UU MK danPeraturan MK Nomor : 06/PMK/2005.
 Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 Angka (1), Pasal 3 Ayat (1), 1 Angka (7), Pasal 5, Pasal 4, Pasal 11 Ayat (2), Pasal 11 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (5), Pasal 19 Ayat (1) & (2), Pasal 20, Pasal 21 Ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bertentangan dengan Pasal 23 huruf (A), 24 ayat (1), 28 Huruf (D), Pasal 28 Huruf (F) & Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945. Secara Khusus Pasal 20 UU Tax Amnesty menyatakan, salah satu pasal yang diujikan Pemohon adalah sebagai berikut:
“Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.”
Pemohon berpendapat melalui Pasal ini, Pemerintah telah mereduksi fungsi dan kewenangan Penegak Hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang karena data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dalm lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau Pihak lainnya berkaitan dengan Pelaksanaan UU Tax Amnesty “tidak dapat” dijadikan sebagai dasar proses penegakan hukum di sector Pajak. Kata tidak dapat telah mereduksi peran dan kewenangan penegak hukum. Dengan demikian Pasal ini memberikan Impunitas (Kejahatan Tanpa Hukuman) kepada Wajib Pajak dan pihak tertentu yang diduga melakukan kejahatan pidana di sector pajak.  
Selain itu, pasal ini juga telah memberikan perlakuan yang berbeda (diskriminatif) terhadap warga negara lainnya yang taat dalam membayar pajak. Oleh karenanya Pasal tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 dimana telah ditegaskan bahwa; ““Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Mendasarkan pada hal tersebut, MK yang hadir pasca reformasi setidaknya telah mewarnai sejarah perjalanan bangsa dengan kewenangan yang dimiliki salah satunya adalah pengujian atas sebuah Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945. Oleh karenanya MK memilki 5 (lima) fungsi yang melekat pada keberadaan MK yang dilaksanakan melalui wewenangnya; sebagai pengawal konstitusi the guardian of the constitution, penafsir final konstitusithe final interpreter of the constitution, pelindung Hak Asasi Manusia the protector of human rights, pelindung hak konstitusional warga negara the protector of the citizen’s constitution rights dan pelindung demokrasi the protector of democracy. (Mahkamah Konstitusi : 2010);
Merujuk pada fungsi dan kewenangan yang melekat pada MK, Pemohon berharap Majelis Hakim Konstitusi MK bisa menguji UU Tax Amnesty secara objektif terhadap pasal-pasal yang telah diujikan oleh Pemohon. Terlebih hasil kajian Pemohon berkenaan dengan penerapan UU Tax Amnesty di beberapa negara Eropa, Asia dan lainnya terdapat kegagalan dalam hal peningkatan penerimaan pajak negara melalui kebijakan Tax Amnesty.  Justru keberhasilan pendapatan negara di sector pajak adalah dengan memperkuat penegakan hukum yang professional serta dibarengi dengan reformasi birokrasi Pemerintah secara menyeluruh di sector pajak bukan dengan membuat UU Tax Amnesty.
Terlebih UU Tax Amnesty UU memiliki 3 (tiga) tujuan; pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.Ketiga,  meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Tujuan tersebut akan tercapai dengan memperkuat fungsi penegakan hukum dan tata kelola birokrasi yang baik.
Pada akhirnya kami Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon perlu menginformasikan kepada rekan-rekan media bahwa sidang Permohonan Pengujian Materiil UU Tax Amnesty akan kembali digelar pada Rabu, 24 Agustus pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jl Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
 
Jakarta, 09 Agustus 2016
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Sugeng Teguh Santoso, S.H. (082221344458)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.