Connect with us

Berita Arsip

Untung Kurniadi Menduga Akan Ada 5 Tersangka Baru Dalam Kasus Angkahong

Published

on

Bandung – Sidang Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan jambu dua oleh Pemkot Bogor tahun anggaran 2014 atas nama tersangka Hidayat Yudha Priatna, R. Irwan Gumelar dan Nasrun Adnan yang Melanggar pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, akan kembali digelar hari ini, Senin (15/8/206).
Dua orang saksi penting, Walikota Bogor (Bima Arya Sugiarto) dan Sekda Kota Bogor (Ade Syarif) akan memberikan keterangan didepan Majlis Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor untuk Relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menyikapi agenda keterangan saksi hari ini, beberapa komentar datang dari beberapa aktivis dan pemerhati hukum dikota bogor, termasuk mantan Dirut PDAM Kota Bogor Untung Kurniadi.
Mantan Dirut PDAM Kota Bogor, Untung Kurniadi mengatakan, yang belum diungkap dalam persidangan adalah : (1) apakah SK Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Evgub sudah diserahkan kepada Walikota cq Ketua TAPD sebelum pengesahan  RAPBD menjadi APBD oleh Walikota ? (2) Apakah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ketika menginput APBD-P 2014 berdasarkan SK Pimpinan DPRD atau tidak ? (3) jika PPKD menginput APBD-P 2014 berdasarkan SK Pimpinan DPRD apakah menemukan perbedaan angka anggaran pengadaan tanah untuk relokasi pkl ? (4) Ketika PPKD menemukan perbedaan anggaran tersebut apakah dilaporkan kepada ketua TAPD dan walikota ? (5) PPKD ketika tetap menginput angka 49,2m dalam APBD-P 2014 berkomunikasi dengan oknum banggar kah ? Siapa oknum banggar tersebut ?
Mantan anak buah Bima Arya inipun mempertanyakan siapa oknum Banggar, karena menurut Untung Kurniadi tidak mungkin PPKD berani menginput 49,2 Milyar tanpa persetujuan Ketua TAPD, Tanpa restu Walikota dan tentu saja tanpa sepengetahuan BANGGAR.
“Jika diungkap maka sudah dapat dipastikan akan ada lima tersangka baru,” tandasnya.(boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.