Connect with us

Berita Arsip

Ancaman Pidana Untuk Pemberi Keterangan Palsu

Published

on

Bogor – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung besok, Senin (22/8/2016).
Setelah senin minggu lalu Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif memberi keterangan didepan Majlis Hakim, kembali senin besok, Ketua TAPD ini akan diminta keterangannya bersamaan dengan Ketua Banggar Untung Maryono untuk dikonfrontir kaitan dengan keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Menanggapi sidang yang akan digelar besok, Dosen Fakultas Hukum Pakuan Iwan Darmawan, S.H. M.H., mengatakan, kesaksian untuk mengatakan kebenaran dari Ketua Banggar dan Ketua TAPD sangat dinantikan publik agar kasus angkahong yg sudah menyita perhatian semua pihak ini menjadi terang “Kita berharap kesaksian mereka semua didasarkan kepada kesaksian yang jujur dan sesuai fakta yang terjadi,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Pakuan ini.
Kepada engingengnews.com, Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UI ini juga menegaskan, jika kesaksian Ketua TAPD dan Ketua Banggar ini tidak benar atau palsu, maka mereka bisa dikenakan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. “Oleh karena itu tidak ada pilihan lain selain memberikan kesaksian yang benar atas dasar suara hati atau hati nurani,” ungkapnya, Minggu (21/8/2016).
Mantan Dekan Fakultas Hukum Pakuan ini menjelaskan, jika memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan, maka diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu, Ayat 1 berbunyi,
“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,“ dan ayat 2 dikatakan “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Iwan Darmawan menambahkan, Kasus Angkahong yang telah merugikan keuangan negara puluhan milyar ini harus dituntaskan secara adil dan transparan. Para penegak hukum, khususnya Hakim hendaknya melihat kasus ini secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek filosofis justice, legal justice, dan social justice. “Hakim jangan sampai mempermainkan pedang keadilan, yang seharusnya pedang tersebut benar-benar untuk menegakkan hukum dan menumpas kejahatan, bukan sebaliknya, pedang tersebut berubah wujud atau kehilangan ketajamannya,” tandasnya. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.