Connect with us

Berita Arsip

Dua Kesaksian Berbeda Kasus Angkahong Harus Disikapi Serius Kejaksaan

Published

on

Bogor – Dua kesaksian berbeda antara PEMKOT dan DPRD Kota Bogor didepan Majlis Hakim dalam sidang kasus Angkahong, disikapi serius oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Bogor.
Menurut Juru Bicara AMAK Kota Bogor, ST. Sumartini, S.E. M.M., menegaskan, kesaksian DPRD menyebutkan bahwa, DPRD Kota Bogor menerbitkan SK PIMPINAN DPRD KOTA BOGOR NO. 903-13 tahun 2014 tent ang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Perda Kota Bogor Tentang Perubahan APBD KOTA BOGOR TA 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Perubahan APBD TA 2014, dengan Angka 17,5M.
Sementara versi PEMKOT menyatakan, Walikota Bogor menanda tangani PERDA NO. 7 TAHUN 2014 tentang Perubahan APBD TAHUN ANGGARAN 2014 dan Keputusan Walikota no. 38 tahun 2014 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014 dimana didalamnya terdapat Anggaran Pengadaan Lahan untuk Relokasi PKL eks MA SALMUN SENILAI Rp 49, 2 milyar.
Menyikap hal ini Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Bogor menegaskan, jika KESAKSIAN diatas adalah sebuah KEBENARAN, maka Kesaksian yang telah diperdengarkan di hadapan Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Mewakili DPRD dan juga Kesaksian Walikota serta Sekretaris Daerah Kota Bogor, Maka AMAK Kota Bogor yang terdiri dari sejumlah elemen Aktivis Mahasiswa, Lintas Profesi, Akademisi & Praktisi Kota Bogor tergabung dalam A.M.A.K (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) menyatakan sikap Tegas dan akan tetap  konsisten mengawal Proses kasus Pengadaan Lahan Jambu Dua Hingga Tuntas.
“Terkait temuan diatas, maka kami merasa perlu untuk menyatakan Sikap tegas dan terukur,” ujar Sumartini kepada engingengnews.com, Minggu (28/8).
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Bogor yang juga Bendahara Umum LSM KAMPAK ini menyatakan, ada 5 point desakan kami, yakni ;
1. MENDESAK dan akan segera Melayangkan surat Pengaduan sekaligus permintaan Komitmen kepada Seluruh Pimpinan Partai Politik Wilayah Kota Bogor dan Pimpinan Pusat Masing Masing Partai terkait yang memiliki Kursi Anggota DPRD Periode 2014 – 2019, untuk melakukan Evaluasi keseluruhan terkait Kapabilitas & Integritas, karena kami pandang tidak lagi CAKAP/TIDAK LAYAK dalam Hal menjalankan Fungsi, Wewenang,Tugas, dan
Sumpah/janji Sebagai Anggota DPRD Kota Bogor, sesuai UU RINo.17 TAHUN 2014Tentang MD3 (MPR,DPR,DPRD.DPRD) Pasal 365Ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Pasal 366 Ayat 1 huruf a,b,c
“DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
a. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan
oleh bupati/walikota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota;
Pasal 369
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan ;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
2. MENOLAK dan Akan MELAWAN segala bentuk penglokalisiran dan/atau bentuk konspirasi untuk menumbalkan Pihak Pihak yang tidak seharusnya paling bertanggung jawab secara hukum.
3. MENANTANG Seluruh Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2014-2019, untuk menggunakan HAK Konstitusinya dengan SEGERA Menggulirkan Hak Angket terhadap Walikota Bogor, Sebagaimana diatur dalam UU RI No.17 Thn 2014 Pasal 371Ayat 3 “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
4. MENDESAK KEJARI/KEJATI TIDAK LOYO, dan terus mendalami dan menjemput bola seluruh Fakta Persidangan, dan Segera Membuktikan dan menetapkan sebagai TERSANGKA Para Pihak Pihak telah disebut sesuai Frasa “TURUT SERTA” dalam surat dakwaan.
5. MENDESAK Baik Para SAKSI dan TERDAKWA untuk TIDAK TAKUT Membuka dan menyebut Para Pihak Pihak yang dianggap Paling bertanggung Jawab secara Hukum, dan Mengatakan yang sebenar benarnya.
“Ini demi terciptanya Rasa Keadilan Masyarakat dan Penegakan Hukum yang berkeadilan serta bebas dari para “BEGAL” APBD di Kota Bogor yang amat kita cintai ini,” ungkapnya. (boy/001).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.