Berita Arsip
Bareskrim Limpahkan Penyidikan Dirut PD.PPJ Ke Polresta Bogor
Bogor – Terkait laporan polisi No : LP/774/VIII/2016, atas nama Pelapor Nano Supriyatno, SH., Bareskrim Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan atas nama Terlapor Andri Latif A. mansoer, STP, MM., ke Polres Bogor Kota.
Berdasarkan surat pelimpahan laporan polisi nomor LP/774/VIII/2016 Bareskrim tanggal 2 Agustus, Bareskrim Polda Jabar memerintahkan Polres Kota Bogor mengambil langkah-langkah sebagai berikut, salah satunya adalah segera mengirim SP2HP A1 Ke Pelapor, membuat rencana penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Kepada engingengnews.com, Nano Supriyatno membenarkan bahwa Surat pelimpahan kepada Kapolresta Bogor Kota yang dikeluarkan dibandung tanggal 18 Agustus 2016 ini ditembuskan kepada Kapolda Jabar, Irwasda Polda Jabar, Dir Reskrim Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar, Kabidikum Polda Jabar, KA SPKT Polda Jabar dan Pelapor an. Nano Supriyatno, SH.
Menyikapi surat pelimpahan laporan tersebut, melalui sambungan line teleponnya, Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira, SH., mengatakan, dalam surat tersebut sudah jelas langkah apa yang harus dilakukan Polres Bogor Kota dan jika semua sudah memenuhi unsur Polresta Bogor harus menetapkan Dirut PD.PPJ sebagai tersangka.
“Kita lihat saja progresnya, apakah hasil penyidikan ini sudah memenuhi delik hukumnya, jika ya, maka Andri Latif sebagai Dirut PD.PPJ bisa dijadikan tersangka,” ungkap Fati, Selasa (6/8/206). (boy/001)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer3 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor

Login dulu untuk mengirim komen Login