Connect with us

Berita Populer

Pasutri Pengedar Shabu Divonis 10thn

Published

on

DEPOK – Pasangan suami istri yang menjadi perantara dan pengedar narkotika golongan I jenis shabu di Kota Depok, Jawa Barat, divonis 8 tahun dan 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (13/9) kemarin. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bernama Dian Anjari menuntut Cut Dewita Aprilia alias Dewi (sang istri) selama 18 tahun penjara. Sedangkan Safari Noviansyah alias Inov (sang suami) dituntut oleh JPU yang sama selama 20 tahun penjara. Amar putusan terdakwa atas nama Inov dibacakan Majelis hakim Lucy Ermawati sedangkan, untuk amar putusan terdakwa atas nama Dewi disampaikan oleh Majelis hakim Selviana Purba. Seusai amar diucapkan oleh masing-masing majelis, terdakwa maupun JPU ditanya apakah menerima putusan tersebut? Lalu, terdakwa Inov maupun Dewi menjawab menerima putusan tersebut. Akan tetapi, JPU Dian Anjari menjawab untuk terdakwa atas nama Inov secara pikir-pikir sedangkan untuk terdakwa atas nama Dewi langsung menjawab banding. Safari Noviansyah alias Inov teregister dalam nomor perkara 277/Pid. Sus/2016/PN DPK yang dikarenakan pada Sabtu, 12 Maret 2016 sekira pukul 23:00 wib di Jalan Kampung Bojong Raya RT01/26 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Sedangkan Cut Dewita Aprilia alias Dewi teregister dalam nomor perkara 278/Pid. Sus/2016/PN DPK yang diakibatkan pada Sabtu, 26 Maret 2016 sekira pukul 23:00 wib di Jalan Kampung Bojong Raya Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi lima gram. (jan)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.