Connect with us

Berita Arsip

DPRD Tetapkan Perda PSPD, Kelembagaan Pemkot Bogor Alami Perubahan

Published

on

Bogor – Kelembagaan dilingkungan Pemerintah Kota Bogor mengalami perubahan, menyusul DPRD Kota Bogor menetapkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Bogor menjadi Peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 31 Agustus 2016 lalu. Ketua Pansus Perda PSPD, Najamuddin, pada kesempatan memberikan laporan pembahasan pada Rapat Paripurna tersebut menyebutkan bahwa Perda PSPD mencakup 8 Bab dan 19 pasal, terdiri dari Ketentuan umum, Asas Pembentukan Perangkat Daerah, Jenis , Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Menurut Najamudin, kelembagaan Pemerintah Kota Bogor, saat ini dibentuk berdasarkan Peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016 tetang Perangkat Daerah. Perangkat daerah tersebut terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Dinas daerah. Sedangkan lembaga teknis terdri dari Inspektorat, Badan, Kantor, UPTD, RSUD, Kecamatan dan Kelurahan. Untuk menentukan perangkat daerah ditentukan oleh luas wilayah, jumlah penduduk dan APBD, serta urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, papar Najamudin. Lebih jauh Najamudin menyabutkan, sejak penyampaian Raperda tentang PSPD pada 19 Agustua lalu, sekaligus pembentukan Panitia khusus Raperda PSPD, pihaknya selaku Ketua Pansus telah melakukan sejumlah langkah termasuk rapat-rapat. Pada Senin 22 Agustus 2016 Rapat Internal Pansun dengan agenda menyusun jadwal kegiatan, Selasa 23 Agustus 2016 pihaknya berkoordinasi dan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Karawang, Rabu 24 Agustus koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pada hari yang sama juga Ekspose oleh Pemerintah Kota Bogor. Pada tanggal 25 sampai dengan 27 Agustus rapat kerja sekaligus finalisasi Reperda bersama pemerintah Kota Bogor dan pada tanggal 30 Agustus, Pansus melaporkan kepada Badan Musawarah tentang hasil kerja Pansus Perda PSPD, ungkap Najamudin.
Dalam menetapkan besaran dan susunan perangkat Daerah sebagaimana disebutkan pada Bab II tentang Asas Pembentukan Perangkat Daerah, pasal 2 menyebutkan bahwa, perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan asas Intensitas urusan dan potensi daerah, efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, akuntabilitas dan keterbukaan.
Sementara itu pada Bab III Bagian Kedua, Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, pada pasal 4 disebutkan bahwa dengan Perda ini dibentuk perangkat Daerah Kota Bogor denganm sususan yakni, Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe B, Dinas Tipe A terdiri dari, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas ketahanan pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Periwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perindustrian dan Perdaganagn serta Stuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan Dinas Tipe B terdiri dari Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Pertanian. Sementara Dinas Perumahan dan Pemukinan masuk dalam Dinas Tipe C. Pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Badan Perencanaan Pembanguna Daerah masuk katagori tipe A, sedangkan tiga Badan lainya masuk tipe B yakni Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur, Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Sedangkan Kecamatan di Kota Bogor seluruhnya masuk dalam kecamatan tipe A. Sedangkan pembentukan unit pelaksana tugas (UPT) tertuang balam Bab IV. Seperti pada pasal 8 diatur setiap Dinas dan Badan dapat membentuk UPT. UPT melaksanakan tugas teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Perda ini juga memuat terkait Staf Ahli, seperti tertuang pada Bab V pasal 2 menyebutkan bahwa Walikota dalam melaksanakan tugasnya di bantu 3 staf ahli (ayat1). pada ayat 2 disebutkan bahwa Staf ahli tersebut teridir dari a. Bidang pemerintahan dan Hukum, Bidang pembangunan, kemasyarakatan dan Ekonomi, serta Bidang Keuangan dan Sumber Daya manusia. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.