Connect with us

Berita Populer

Pilipus Tarigan, RNA Tidak Terkualifikasi Sebagai Delik

Published

on

Bandung – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Jambu Dua Kota Bogor untuk Relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun, dengan Terdakwa HYP, IG dan RNA di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini memasuki Sidang Pembelaan (pledoi) dari para Penasehat Hukum terdakwa, Senin, (26/9/2016).
Kepada engingengnews.com, Penasehat Hukum RNA, Pilipus Tarigan, S.H.M.H. mengatakan, tim PH sudah menyiapkan pledoi pembelaan untuk RNA. “intinya Ronny selaku ahli penilai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku konsultan penilaian tidak terkualifikasi sebagai delik,” ungkap Pilipus, Senin (26/9).
Pilipus menegaskan, Penuntut Umum dalam merumuskan kerugian Negara telah menggunakan standar ganda, dimana didalam dakwaan menyatakan kerugian Negara berdasarkan perhitungan KJPP Immanuel Johnny dan Rekan sebesar Rp.28.400.533.057,- (dua puluh delapan miliar empat ratus juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah) dan berdasarkan BPKP sebesar Rp. 43.100.000.000,- (empat puluh tiga miliar seratus juta rupiah).
Dan perlu diingat, fakta bahwa terdakwa Ronny Nasrun Adnan tidak pernah menerima pemberian atau janji dalam bentuk apapun. “Selain honorarium sebesar Rp.39.824.583,- yang didasarkan pada SPK tertanggal 19 Desember 2014, saudara RNA tidak menerima apapun,” tegas Pilipus.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar senin lalu, Penuntut Umum mengganjar tuntutan masing-masing 6 (enam) tahun kepada para terdakwa, HYP, IG dan RNA. (boy/001)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.