Connect with us

Berita Arsip

Majelis Hakim Nyatakan Walikota, Sekda Dan Angkahong Sebagai Pleger Dalam Kasus Jambu Dua

Published

on

Bandung – Dalam sidang kasus angkahong yang digelar hari ini di PN Tipikor Bandung, dalam bagian pertimbangan hukum putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa peran saksi  Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif serta Angkahong adalah termasuk dalam  Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan jambu dua, Jumat (30/9/2016).
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan jambu dua yang digelar mulai pukul 10.04 wib ini, seperti biasa dipimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., Sri Mumpuni, S.H. dan Djodjo Djohari, S.H.,. Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Lince Anna Purba, S.H., selain memutuskan hukuman para terdakwa, dalam pertimbangan hukum putusannya, majlis hakim mengatakan bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, saksi Bima Arya Sugiarto, Ade syarif dan Angkahong adalah Pleger atau yang ikut melakukan tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan jambu dua.
Terkait dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majlis hakim yang menyatakan bahwa Walikota, Sekda dan Angkahong sebagai Pleger, Praktisi Hukum Roy Sianipar, S.H., mengatakan, mereka yang termasuk golongan Pleger ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.
“Hasil pertimbangan putusan hakim ini cukup luar biasa, dan kita lihat apakah JPU akan fikir-fikir dengan putusan hakim tersebut, tapi pastinya kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan di Kejati,” ujar Roy Sianipar, S.H.. (Prast/007)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.