Berita Arsip
Majlis Hakim Ganjar Empat Tahun Penjara Untuk Para Terdakwa Kasus Angkahong
Bandung – Dalam sidang kasus angkahong yang digelar hari ini di PN Tipikor Bandung, secara terpisah Majlis Hakim membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa HYP, IG dan RNA, Jumat (30/9/2016)
Dalam pertimbangan amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa HYP, IG dan RNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majlis Hakim memutuskan pidana terhadap HYP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4(empat) bulan kurungan.
Sementara terdakwa IG dan RNA, Majlis Hakim memutuskan masing-masing 4(empat) tahun dan subsidair sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum RNA, Pilipus Tarigan, S.H.M.H., mengatakan, pihaknya akan fikir-fikir dengan hasil pertimbangan putusan majlis hakim hari ini. “Kami fikir-fikir dulu, apakah akan banding atau tidak,” ujar Pilipus, Jumat, (30/9).(prast/007)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login