Berita Arsip
Putusan Majlis Hakim Tentang Pleger Dalam Kasus Angkahong
Catatan Hukum oleh ;
Sugeng Teguh Santoso
Jakarta – Bila dalam Putusan Majelis Hakim perkara korupsi lahan jambu dua dinyatakan bahwa, Bima Arya Sugiarto sebagai Walikota dan Ade Syarif sebagai Sekretaris Daerah diposisikan sebagai PLEGER, maka artinya Pleger dalam konsep hukum pidana merujuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana maknanya adalah yg melakukan kejahatan ( pelaku delik) artinya posisi Bima Arya dan Ade Syarif setara sebagai Pelaku seperti HYP dan IG .
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut maka terdapat implikasi sebagai berikut ;
1. Hakim menegaskan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Bima Arya dan Ade Syarif telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan jambu dua.
2. Putusan Hakim yang memuat pertimbangan hukum tersebut adalah pedoman hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memproses Bima Arya dan Ade Syarif sebagai Tersangka dalam pengadaan lahan jambu dua dan selanjutnya diajukan kepengadilan sebagai terdakwa.
3. Putusan Hukum tersebut harus dinilai sebagai Perintah Hukum yang harus dijalankan oleh Jaksa sehingga bila jaksa tidak melaksanakan Perintah Hukum maka Jaksa dapat dinilai lalai melaksanakan kewajiban hukum dan dapat dilaporkan pada Jamwas dan Komisi Kejaksaan.(admin)
Demikian catatan hukum sts
Jakarta, 30 September 2016
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login