Berita Populer
Jelang Putusan, LBH KBR Desak Majelis Hakim Mengarusutamakan Hak Pekerja
Bogor – LBH Keadilan Bogor Raya yang menjadi Kuasa Hukum Pekerja mendesak Majelis Hakim PN CIbinong menjatuhkan putusan, mengarusutamakan hak-hak Para Penggugat sebagai pekerja di intansi pemerintahan daerah Kabupaten Bogor dan sebagai Warga Negara Indonesia yang harus dilindungi, Hal ini ditegaskan oleh Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira, S.H.. “Sudah seharusnya Majlis Hakim menggunakan pendekatan-pendekatan konstistusional dalam pertimbangan hukumnya untuk mengadili,” ujar Fati, Selasa (11/10)
Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Pekerja jelang putusan Majelis Hakim PN Cibinong yang akan dibacakan dalam sidang pada tanggal 25 Oktober mendatang.
Seperti diketahui Kasus Pemberhentian Para Pekerja di DKP Kabupaten Bogor Pada 19 Januari 2016 lalu, sebanyak 7 (tujuh) orang pekerja pada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong, Kab. Bogor, diberhentikan. Pemberhentian pekerja yang sudah bekerja bahkan hingga puluhan tahun tersebut, menurut mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, yang kini menjadi Tergugat I, didasarkan pada informasi Intel Polres Bogor. Dasar tersebut, kemudian dibantah oleh Kepala Kepolisian Resort Bogor, bahwa tidak benar ada Intel Polres Bogor yang membocorkan informasi intelijen kepada pihak lain.
Akhirnya, 4 (empat) dari 7 (tujuh) pekerja melalui Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor pada Juni 2016. Adapun Para Penggugat dengan Nomor Perkara: 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi., tersebut ialah Ismail, Suhanda, Muhammad Iqbal, dan Agus Suherman, dengan Tergugat I H.M. Subaweh (mantan Kepala DKP), Tergugat II DKP, Turut Tergugat I Bupati Bogor, dan Turut Tergugat II Kepala UPT Kebersihan dan Sanitasi I Cibinong.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, hari ini (Selasa, 11/10/2016), PN Cibinong menyelenggarakan persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan oleh para pihak, dan mengagendakan akan menjatuhkan putusan pada 25/10/2016.
Dalam gugatannya LBH KBR yang diwakili oleh Kuasa Hukum Fatiatulo Lazira, S.H., mendesak agar Majelis Hakim PN Cibinong yang memeriksa perkara dengan No.133/Pdt.G/2016/PN.Cbi., mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
“Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, mengarusutamakan hak-hak Para Penggugat sebagai pekerja di intansi pemerintahan daerah Kabupaten Bogor dan sebagai Warga Negara Indonesia,” ungkap Fati.
Selain gugatan tersebut LBH KBR juga mendesak agar Kepolisian Resort Bogor menyelidiki dugaan pencatutan nama Intel Polres Bogor oleh H.M. Subaweh, yang juga mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor. (win/007)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login