Connect with us

Berita Terbaru

Khawatir 'Pleger' Lolos Dari Jeratan Hukum, BEM se-Bogor Kepung Kejari

Published

on

BOGOR – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (13/10/2016).
Dalam orasinya mahasiswa BEM se-Bogor mendesak agar Kejari Bogor menuntaskan proses hukum kasus angkahong untuk tidak tebang pilih. “Kami meminta kejaksaan agar kasus Angkahong di proses secepatnya dan seadil-adilnya untuk menghindari upaya pelolosan yang tersebut sebagai pleger,” ungkap peserta aksi.
Koordinator aksi Arif Sibghatulloh menegaskan, meski terhitung cukup lama, namun kasus tersebut masih belum selesai. “Banyaknya pengalihan isu membuat berbagai kalangan lupa dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja, untuk itu, kami mahasiswa mewakili rakyat Bogor menuntut keadilan atas kasus Angkahong,” ujar Arif, Kamis (13/10).
Menurutnya, aksi ini dilakukan setelah Aliansi BEM Se-Bogor melakukan diskusi dan kajian pada tanggal 11 Oktober 2016 yang dilaksanakan di BEM-KM Universitas Djuanda dengan menentukan keputusan dan sikap aliansi BEM Se-Bogor dalam menyikapi kasus angkahong demi tegaknya keadilan dan demi kebaikan masyarakat Kota Bogor setelah Majlis Hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis tanggal 04 Oktober 2016 yaitu 4 tahun penjaran dan denda Rp 200 juta (Pasal 2 UU tipikor).
Mahasiswa juga mendesak agar Kejati mengambil alih kasus ini, pasalnya Walikota Bogor dan Sekdakot Bogor yang dimasukan sebagai Pleger UU KUHP pasal 55 ayat 1, Pleger bermakna yang melakukan kejahatan atau pelaku delik. “Walikota Bogor, Bima Arya dan Sekda Kota Bogor, H Ade Syarif sudah disamakan dengan terdakwa pada kasus ini,” tandasnya.
Kami dari Aliansi BEM Se-Bogor melihat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam kasus angkahong ini diantaranya 1. Ada tanah garapan (Tanah Negara) yang dibeli, 2. Status tanah/ riwayat tanah tidak jelas, 3. Jual beli belum ada AJB, 4. Pengajuan banding Kajari Bogor kepada PN Tipikor Bandung dan 5. Adanya upaya pelolosan kasus ini.
“Kami Aliansi BEM Se-Bogor siap mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi poin 3 tentang pengabdian masyarakat,” pungkasnya
Mahasiswa juga menyerukan agar Kajaksaan Tinggi Jawa Barat segera turun bila Kejaksaan Negeri Bogor tidak mampu menyelesaikan kasus angkahong. (win/009)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.