Berita Arsip
DPRD MENYEPAKATI 2 RAPERDA DAN TERBITKAN 18 KEPUTUSAN
Kota Bogor – DPRD Kota Bogor selama Masa Sidang Kedua Tahun 2016, sedikitnya telah menyepakati 2 (dua) Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 dan Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor serta menerbitkan sebanyak 18 Keputusan terdiri dari 15 Keputsan DPRD dan 3 Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor.
Selain itu Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD telah memimpin Rapat Paripurna DPRD sebanyak 10 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 20 kali, Rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 4 kali serta mewakili lembaga DPRD memenuhi undangan kepemerintahan dan kemasyarakatan sebanyak 135 kali.
Selain itu Badan Musyawarah telah melaksanakan kegiatan sebanyak 28 kali dan DPRD Kota Bogor telah menerima kunjungan kerja DPRD Kota /Kabupaten dari luar daerah sebanyak 148 kali.
Hal itu terungkap dalam laporan tentang kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor disampaikan Wakil Ketua DPRD, Sopian, SE pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor tentang Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2016 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, Awal September lalu.
Selain itu dilaporkan terkait pelaksanaan Fungsi Legislasi masa Sidang Kedua tahun Sidang 2016, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah menyepakati 2 Raperda yakni Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2015 dan Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Sedangkan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Raperda tentang Perusahaan Umum BPR saat ini masih dalam tahap fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.
Terkait dengan Raperda Prakarsa DPRD Kota Bogor, Badan Legislasi Daerah telah menyelesaikan pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Kota Layak Anak dan saat ini sedang menyusun Raperda tentang Kepemudaan. Selain itu, Badan Legislasi Daerah telah melaksanakan sosialisasi Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV / AIDS . Secara kumulatif Badan Legislasi Daerah telah melaksanakan kegiatan sebanyak 30 kali. Sedangkan pelaksanaan Fungsi Anggaran, pada Masa Sidang Kedua tahun 2016 Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 35 kali.
Kegiatan tersebut antara lain, Melakukan pembahasan atas laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor tahun anggaran 2015. Melaksanakan Pembahasan atas rancangan KUPA dan PPASP APBD tahun anggaran 2016, melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015.
Sementara itu pelaksanaan Fungsi Pengawasan, secara intensif fungsi pengawasan ini dilaksanakan oleh Komisi-Komisi sesuai tugas masing-masing. Seperti dilakukan oleh Komisi A (Bidang Pemerintahan dan Hukum) sedikitnya telah melaksanakan kegiatan sebanyak 94 kali. Fokus bahasan Komisi A antara lain pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan pengawasan terhadap penegakan Peraturan daerah.
Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan), secara kuantitatif selama Masa Sidang Kedua tahun 2016 Komisi B telah melaksanakan kegiatan sebanyak 90 kali. Hal yang menjadi fokus bahasan Komisi B antara lain pengawasan terhadap kurangnya jumlah sumberdaya manusia pada Pemkot Bogor yang mempunyai kompetensi di bidang akutansi untuk pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan terhadap intensifikasi penagihan piutang pajak daerah.
Komisi C (Bidang Pembangunan dan Lingkungan), secara kuantitatif Komisi C telah melaksanakan kegiatan sebanyak 53 kali dan yang menjadi fokus bahasan antara lain Pengawasan terhadap rencana pembangunan infrastruktur di Kota Bogor, Pengawasan terhadap penegakan aturan terkait pengelolaan limbah pada perusahaan.
Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat), secara kuantitatif Komisi D telah melakukan kegiatan sebanyak 96 kali. Hal yang menjadi fokus bahasan Komisi D antara lain Pengawasan terhadap pemenuhan sarana prasarana sekolah dan pengawasan terhadap kurangnya tenaga pendidik dan tenaga Tata Usaha di Sekolah Negeri dan pengawasan terhadap penyelengaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bgor.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor secara kuantitatif telah melaksanaklan kegiatan sebanyak 23 kali dan yang menjadi fokus bahasan antara lain mengenai revisi Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Selain itu, pada Masa Sidang Kedua Tahun 2016, DPRD Kota Bogor telah membentuk sebanyak 4 Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus Pembahas Raperda Kota Bogor tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Pansus Pembahas Raperda Kota Bogor tentang Perusahaan Umum BPR Bank Pasar, Pansus Pembahas Raperda Kota Bogor tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Pansus Pembahas Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Selain itu dilaporkan pula bahwa, produk DPRD yang dihasilkan pada Masa Sidang Kedua Tahun 2016 dalam bentuk Keputusan DPRD Kota Bogor sebanyak 15 Keputusan dan dalam bentuk Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 3 Keputusan. Dalam Bidang peningkatan sumberdaya manusia dan profesionalisme Pimpinan dan Anggota DPRD kota Bogor telah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik berupa Workshop, Seminar dan bimbingan teknis sebanyak masing-masing satu kali. (admin)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
Login dulu untuk mengirim komen Login