Berita Arsip
STS Siap Layangkan Surat Ke KPK
Kota Bogor – Pengajuan banding oleh JPU pasca keputusan majelis hakim dipengadilan negeri tipikor dalam kasus angkahong, dinilai banyak pihak hanya memperlambat penyelesaian kasus tersebut. Menyikapi hal ini, dalam waktu dekat pemerhati hukum yang juga sebagai Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia LMPP Sugeng Teguh Santoso (STS) akan segera melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Agar kasus ini cepat tuntas saya akan melayangkan surat ke KPK,” ungkap Sugeng, Minggu (23/10/2016).
Menurut Sugeng, sesuai dengan Pasal 9 No. 30 UU KPK BAB II bahwa
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
b. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
d. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.
e. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
f. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian menurut Sekjen Peradi LMPP yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan ini menambahkan, dilanjutkan dalam Pasal 10 bahwa, Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik
atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. “Paling cepat besok Senin, saya akan kirim surat ke KPK,” ungkapnya. (boy/001)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
Login dulu untuk mengirim komen Login