Berita Arsip
Surat Sugeng Teguh Santoso Kepada KPK
Kepada Yang Terhormat:
Pimpinan KPK
di Jakarta
Perihal: Permintaan Supervisi atau Pengambilalihan Penyelidikan Kasus Korupsi Rp. 43 Miliar Lahan Jambu Dua Kota Bogor.
Perkara korupsi lahan Jambu Dua Rp43 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Bogor di bawah supervisi Kajati Jabar dengan 3 terdakwa HYP, RA dan IG telah menghasilkan putusan menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor dan telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara subsider membayar denda 200 juta atau kurungan 4 bulan penjara.
Dalam perkara ini majelis hakim dalam pertimbangannnya menyatakan adanya peserta pelaku dalam kapasitas “pleger” tindak pidana di luar ketiga terdakwa yang telah diputus bersalah.
Dalam praktek penegakkan hukum korupsi adanya pertimbangan majelis yang menyatakan adanya pelaku peserta (pleger) akan dijadikan rujukan oleh penyidik kejaksaan untuk dapat memproses pelaku peserta secara hukum. Salah satu pelaku peserta yang disebut dalam putusan adalah Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bahwa akan tetapi perkembangan kasus korupsi lahan jambu dua tersebut menampakan kejanggalan yaitu bahwa Kejaksaan sebagai penuntut mengajukan banding atas putusan majelis hakim tipikor PN Bandung.
Pernyataan banding ini diduga akan menahan laju pengungkapan pelaku peserta (pleger) yang telah dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Argumentasinya adalah bahwa perkara tersebut belum berkekuatan tetap setelah jaksa menyatakan banding.
Bahwa indikasi adanya upaya menghambat pengungkapan peserta pelaku (pleger) pada level pengambil kebijakan akan merugikan kepentingan umum karenanya saya meminta KPK:
1. Melakukan pengambilalihan penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Pasar Jambu Dua Kota Bogor berdasarkan ketentuan pasal 9 huruf UU No. 30 Tahun 2002. (Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya).
2. Meminta KPK segera memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan guna membuat terang kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua.
Bersama surat ini kami lampirkan dokumen-dokumen:
1. Surat Dakwaan
2. Surat tuntutan dan selanjutnya akan dikirimkan menyusul putusan Pengadilan Tipikor Bandung dalam perkara korupsi pengadaan lahan Jambu Dua Kota Bogor.
Demikianlah surat ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian pimpinan KPK.
Hormat Saya
Sugeng Teguh Santoso, SH
Sekretaris Jenderal DPN Peradi
Tembusan:
1. Presiden RI
2. Menkopolhukam
3. Jaksa Agung
4. Arsip
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login