Berita Arsip
Diduga Pungli, Anak Buah Walikota Bogor Diamankan Tim Saber Polri

BOGOR – Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di Kota Bogor terus dilakukan oleh tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polresta Bogor Kota. Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini tim saber pungli mengamankan dua orang, diantaranya adalah anak buah Walikota Bogor Bima Arya yang bertugas di Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Kota Bogor dan satu orang supir truk, Kamis (10/11/2016).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Chondro Sasongko mengungkapkan, sebagai tindak lanjut kegiatan tim saber pungli di Kota Bogor, akhirnya petugas mengamankan dua orang diduga pelaku yang berhubungan dengan pungli. OTT terhadap dua orang pelaku dilakukan Kamis (10/11), sekitar pukul 06.00 WIB di Pos DLLAJ Bubulak Jalan Raya Abdullah Bin Nuh. “Kita telah mengankan 2 (dua) orang yang diduga telah menerima dan pemberi suap,” ungkapnya.
Condro menjelaskan, dua orang yang ditangkap itu diantaranya, berinisial SU yang bekerja sebagai PNS petugas DLLAJ Kota Bogor dan diduga sebagai pelaku pungli atau penerima suap. Satu orang pelaku lain berinisial GU seorang supir truk asal Tangerang.
“Petugas mengamankan kedua orang tersebut sesaat setelah pengemudi truk colt diesel box atas nama GU menyerahkan uang sebesar Rp 10.000, kepada petugas DLLAJ SU yang pada saat itu sedang berada di dalam pos,” jelasnya.
Saat ini kedua orang pelaku diamankan di Mako Polresta Kota Bogor Jalan Kedung Halang, berikut barang bukti yang disita yaitu uang Rp10 ribu. “Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mencari tahu, apakah yang bersangkutan itu masuk kategori pemerasan, pungli atau tindak pidana lainnya,” tandasnya.
Menyikapi informasi terkait anak buahnya ditangkap oleh tim Saber Pungli, Walikota Bogor Bima Arya akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Karena sampai saat ini belum diketahui motifnya seperti apa. “Kita serahkan kepada pihak Polresta Bogor Kota untuk memprosesnya secara hukum,” ujar Bima, Kamis (10/11).
Saat ditanya apakah PNS tersebut akan dipecat atau diberhentikan, Bima menegaskan bahwa semuanya ada proses dan aturannya. Tentunya jika memang terbukti bersalah, maka konsekwensinya bisa di berhentikan secara tidak hormat. “Semua ada aturan aturannya, jadi kita lihat dulu, apakah PNS itu bersalah dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (boy/001)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor
Login dulu untuk mengirim komen Login