Connect with us

Berita Arsip

DPRD KOTA BOGOR SEPAKAT TERBITKAN PERDA TJSL

Published

on

Kota Bogor – Kesadaran pengusaha di Kota Bogor untuk menyalurkan dana dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau  dikenal dengan subutan Corporate Social Responsbility (CSR), dinilai  masih minim.
Dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kota Bogor baru sekitar 14 perusahaan saja yang peduli dan memberikan kontribusi melalui CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kota ini. Padahal aturan normatif untuk menyalurkan dana CSR perusahaan  merupakan kewajiban perusahaan  yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan semua perusahaan wajib menyisihkan labanya sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitarnya.
Seperti di katakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), Ahmad Aswandi, SH  menyebutkan bahwa Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan  adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat Kota Bogor pada umumnya.
Pembangunan Kota Bogor guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak mungkin hanya dikerjakan oleh pemerintah daerah sepenuhnya, untuk itu diperlukan partisipasi pihak-pihak lain diluar pemerintah Kota Bogor untuk juga berperan dalam pembangunan tersebut.
“Di Kota ini banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN yang telah banyak mendapat manfaat ekonomi dan pada saat yang bersamaan telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat di lingkungan kota ini dan membutuhkan bantuan, ” hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ahmad Aswandi, SH, usai menggelar rapat paripurna, Rabu (12/10/2016).
Dalam rapat tersebut disepakati Rancangan Perturan Daerah (Raperda)  tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini merupakan inisiatif DPRD  untuk mengatur mekanisme TJSL  perusahaan swasta di Kota Bogor. Nantinya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan  yang ada harus sinergis dengan perencaaan dan pembangunan yang sudah berjalan di Kota Bogor.
Menurur Ahmad Aswandi, maksud dan tujuan diterbitkannya Perda tentang TJSL ini  akan memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Bogor.
Selain itu, memberikan batasan yang jelas tentang TJSL beserta pihak-pihak yang menjadi bagian dari pelaksanaannya dan menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu guna menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma  dan budaya masyarakat. Dan untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari praktek – praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang.
Adapun ruang lingkup TJSL,  sambung Ahmad Aswandi, Perda ini mengatur seperti tertuang dalam Bab II Pasal 6, antara lain  ayat 1 menyebutkan bahwa ruang lingkup TJSL  meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, konpensasi, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.
Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang berstatus pusat, cabang atau unit pelaksanan dari kegiatan yang menjalankan operasional perusahaan di daerah sebagaimana tertuang dalam  ayat 2 . Menyinggung Pendanaan, sebagaimana tertuang dalam Bab II, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyebutkan bahwa, hal itu tertuang dalam Bab III pasal 7  antara lain ayat 1 menyebutkan Pendanaan penyelenggaraan TJSL dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
Sedangkan berikutnya ayat 2 menyebutkan, bahwa perusahaan wajib melaksanakan TJSL dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ketentuan mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2,  katan Ahmad Aswandi, diatur dengan peraturan Walikota.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 Perda ini, sambung Ahmad Aswandi, dikenakan sanksi sebagaimana tertuang pada pasal 8 berupa, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan izin kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha. sedangkan ketentuan tata cara penerapan sanksi adminikstrasi ini diatur dalam Peraturan Walikota.
Berkenaan dengan program dan kegiatan sebagai mana tertuang dalam Bab IV, Ahmad Aswandi, menyebutkan bahwa, dalam pasal 10 tertulis jelas bahwa program TJSL meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi serta program langsung kepada masyarakat. Selain itu program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan  dan pemerintah daerah yang akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Ahmad Aswandi menjelaskan bahwa, merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup dan pengelolaanya serta memberi bantuan langsun g kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi bina lingkungan fisik, bina lingkungan sosial dan bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi, sebagai mana tertuang dalam pasal 11 Perda ini. Program langsung kepada masyarakat, menurut Ahmad Aswandi, dapat diberikan dengan beberapa cara, antara lain berupa Hibah, dapat diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarannya sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau masyarakat yang berkemampuan akademis, namun tidak mampu membiayai pendidikan. Subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil. Pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial lainnya serta perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/daerah yang sudah purna bhakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus, dan bantuan untuk membangun fisik/infrasturktur, ungkapnya.
Sedangkan kewajiban Pemerintah Daerah terkait  Perda ini tertuang dalam  pasal 15,  menyebutkan bahwa, Pemerintah daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program  kepada perusahaan mitra  dan melalui tim fasilitasi. Selain itu bab ini juga berisi terkait Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TSP setiap tahun kepada DPRD dan masyarakat.
Selain itu Perda ini juga memuat ketentuan-ketentuan terkait TJSL, antara lain, kedtentuan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSL, ketentuan Pemantauan dan pengendalian, ketentuan evaluasi dan pelaporan, sistem informasi, dan ketentuan pembinaan serta pengawasan dan ketentuan  pembiayaan. (admin)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.