Berita Arsip
Keberagaman dan Kedamaian Dalam Bingkai NKRI
NKRI yang kokoh dan kuat, tentu saja harus berlandaskan hukum dan demokrasi. Hukum harus menjadi panglima dalam mengatur semua aspek dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bogor – Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Persenyawaan antara negara demokrasi dan negara hukum akan menciptakan keberagaman sekaligus kedamaian. Dalam konteks sejarah Indonesia di masa silam, Indonesia yang dahulu bernama Nusantara, sudah terkristalisasi nilai-nilai demokrasi dan hukum, sebagai contoh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di kerajaan Majapahit sudah tercipta.
Saling menghargai di antara umat beragama hindu dan budha saat itu begitu indah dan harmoni, ungkapan Mpu Tantular : ” Bhineka Tunggal Ika Tanhana Darma Mangruwa ” yang artinya meski berbeda-beda tetapi satu jua teraplikasi di masyarakat Majapahit begitu indah dan harmonis.
Ungkapan Mpu Tantular tersebut begitu bermakna dan mengandung nilai-nilai filosofis dan kebersamaan yang sangat tinggi, sebagai kekhasan bangsa Indonesia. Begitu juga nilai-nilai hukum sudah tercipta di Kerajaan Majapahit, dengan terciptanya Kitab Kutara Manawa Darma Sastra, sebagai kitab hukum yang mengatur semua aspek di Kerajaan Majapahit, baik aspek perdata, pidana maupun tata negara.
Konsep persamaan di depan hukum (Equality Before The Law), sudah berjalan di Majapahit, begitu juga penegakan hukum sudah berjalan di sana, peradilan di Kerajaan Majapahit sudah berjalan dengan efektif dan adil. Para hakim (pamegat) begitu teguh menjalankan undang-undang, sehingga mampu memberikan keadilan pada masyarakat Majapahit pada saat itu.
Prabu Hayam Wuruk bertindak dengan adil dan tegas terhadap pelanggar hukum.
Hukum Majapahit begitu tinggi dan menghargai perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan. Begitu juga nilai-nilai demokrasi dan hukum juga sudah tercipta, tidak hanya di Kerajaan Majapahit tetapi juga di kerajaan-kerajaan lain di Nusantara, antara lain di Kesultanan Palembang, di bawah pimpinan Sultan Sido Ing Kenayan, Kesultanan Palembang menggambarkan kesultanan yang demokratis dan bersendikan hukum.
Undang-Undang Simbur Cahaya , yang nenjadi undang- undang di Kesultanan Palembang, sudah mengatur secara rinci tentang hukum pidana, hukum perdata dan hukum pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia di masa kini, maka nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai hukum itu semestinya harus bisa berjalan dengan baik, karena konsep demokrasi dan hukum di negeri ini sudah termaktub dalam konstitusi, yang merupakan pengewejantahan dari kontrak sosial dibawah naungan idelogi Pancasila yang merupakan superioritas jiwa bangsa Indonesia yang meninggikan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Refleksi historis bangsa Indonesia hendaknya mampu memproyeksikan Indonesia di masa kini dan di masa depan sebagai bangsa dan negara yang beragam dan damai dibawah naungan NKRI yang kokoh dan kuat.
NKRI yang kokoh dan kuat, tentu saja harus berlandaskan hukum dan demokrasi. Hukum harus menjadi panglima dalam mengatur semua aspek dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak hanya memiliki informasi tinggi yang menyuarakan keadilan, kebenaran, ketertiban, tetapi hukum juga harus mampu memilki energi yang mampu mengendalikan politik dan kekuasaan.
Dalam konteks perspektif seperti itu, maka Indonesia akan bisa menjadi negara hukum yang sebenar-benarnya, dimana hukum benar-benar menjadi patokan dan pegangan dalam menjalan kebijakan negara. Gustav Radburg, seorang filsuf Jerman mengatakan bahwa Cita hukum harus bermuara pada 3(tiga) aspek yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Menurut Radburg Keadilan merupakan mahkota dari hukum, menurutnya hukum yang tidak adil tidak pantas disebut hukum.
Di negara Indonesia yang bhineka dan beragam, hukum harus tegak dan adil tanpa pilih kasih dan pandang bulu.Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan diterapkan keseluruh lapisan masyarakat. Satjipto Rahardjo, dengan konsepnya hukum progresif, menekankan bahwa hukum harus progresif dalam menegakkan keadilan dan kebenaran melalui proses hukum yang adil, fair dan tidak korup.
Dalam konteks realitas Indonesia dewasa ini, maka keberagaman tetap harus dibingkai dalam bingkai NKRI yang berlandaskan hukum, sehingga keberagaman tetap dalam koridor hukum.
Indonesia yang besar dan bhineka akan menciptakan peradaban yang besar, yang akan menorehkan catatan sejarah bagi perjalanan bangsa, yang akan menjadi cermin bagi bangsa dan negara di masa depan. NKRI adalah harga mati di negara yang multi etnis, multi agama, multi budaya, dan multi adat istiadat.
Sumpah palapa yang dilontarkan mahapatih Majapahit Gadjah Mada di masa silam dan bergema di langit Nusantara pada saat itu, hendaknya menjadi elan vital metamorfosis kebangsaan Indonesia dan merupakan transfer energi kebangsaan Indonesia dari masa silam ke masa kini dan terproyeksi ke masa depan, sehingga Indonesia menjadi negara besar dan sejahtera, dengan pilar demokrasi dan hukum yang kokoh, kuat, dan harmoni. (admin)
(Oleh : Iwan Darmawan, SH.MH, Direktur Eksekutif Proyeksi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Univesitas Indonesia ).
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login