Connect with us

Berita Arsip

DPRD BAHAS PERUBAHAN PERDA LALIN DAN ANGKUTAN JALAN

Published

on

Kota Bogor – Kondisi lalu lintas di Kota Bogor hasil survey yang dirilis aplikasi Waze beberpa waktu lalu yang menyebutkan dalam hal kepuasan pengendara, Kota Bogor masuk pada posisi ke dua terburuk di dunia setelah Kota Cebu Filipina. Waze juga menyebutkan bahwa keterpurukan ini lebih disebabkan gagalnya pemerintah daerah  dalam mengelola lalu lintas.

Kondisi ini membuat pimpinan dan para anggota DPRD Kota Bogor terperanjat. Fraksi-fraksi di DPRD berharap hal itu harus dipandang sebagai masukan yang positif bagi pemkot Bogor untuk penyelenggaraan lalu lintas yang lebih baik.

Guna mengurai masalah transportasi di Kota Bogor, Walikota Bima Arya beberapa waktu lalu menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013  tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketua DPRD Untung W Maryono, SE. Rabu, 9 Nopember 2016 lalu.

Menurut Bima Arya, Raperda ini diajukan dengan tujuan menyempurnakan dasar hukum yang dipergunakan untuk mendukung langkah-langkah penataan transportasi umum di wilayah Kota Bogor. Terkait dengan rencana itu, sambung Bima Arya, maka didalam raperda diusulkan adanya perubahan dan penyesuaian tentang Pengaturan mengenai subsidi bantuan biaya operasional. Bantuan dimaksud bisa diberikan kepada para pengelola angkutan umum. Khususnya untuk membantu operasional angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi yang trayeknya belum menguntungkan.

Advertisement

Pengaturan mengenai penyediaan angkutan umum massal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pengaturan tentang pengurangan dan atau penghapusan jumlah kendaraan angkutan umum (angkot) secara bertahap melalui proses peremajaan. Ketentuannya setiap 3 unit angkot harus diganti menjadi 1 unit bus ukuran sedang. Sedangkan pemindahatanganan izin dan atau kepemilikan kendaraan dapat dilakukan hanya oleh pengelola yang sudah berbadan hokum, ungkap Walikota Bogor Bima Arya.

Sementara itu, tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor terkait Rancangan Perubahan Perda tentang  Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan ini, sangat mengapresiasi, sepanjang jangkauan dan arah pengaturan Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Linta dan Angkutan Jalan ini bertitik tolak pada aspek keselamatan, kecepatan, aksesibilitas dan harga murah dengan memadukan antar moda, antar sektor dengan didukung aspek sosial budaya, dan profesionalisme sumberdaya manusia transportasi.

Selain itu, menerapkan dan mengembangkan teknologi transportasi tepat guna, hemat energy dan ramah lingkungan. Terkait dengan pengaturan terhadap bus rapid transit yang mensyaratkan dukungan lajur khusus, fraksi-fraksi menadang perlu dikaji bagaimana agar bus rapid transit ini akan dapat optimal untuk direalisasikan, mengingat kondisi jalan di Kota Bogor yang sebagian besar tidak mudah untuk diperlebar.

Selain itu terkait dengan subsidi sebagai instrument pemerintah untuk penggunaan transportasi massal, Fraksi-fraksi mengingatkan Pemkot Bogor, agar memperhatikan asas transparansi, keadilan dan manfaat. Transparansi berarti setiap anggaran akuntable dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Keadilan berarti subsidi harus tepat sasaran pada pengguna transportasi massal yang layak mendapat subsidi untuk menjaga keterjangkauan layanan. Manfaat berarti setiap rupiah yang dikeluarkan dalam subsidi bermanfaat untuk kepentingan transportasi masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.

Advertisement

Menyinggung penataan transportasi dan angkutan umum di Kota Bogor, Walikota Bogor Bima Arya menyebutkan bahwa maslah transportasi di Kota Bogor memasuki fase penting, karena  telah melahirkan blue print transportasi kota Bogor yang disebut B-TOP yang berorientasi pada sistem transportasi berkelanjutan.  Dalam melaksanakan program peningkatan pelayanan angkutan telah direalisasikan pengoperasian 3 koridor Trans Pakuan dan pengurangan becak sebanyak 325 unit.

Dalam pelaksanaan program peningkatan aksesibiltas jasa transportasi, jelas Bima Arya, telah dicapai rata-rata kecepatan kendaraan di lokasi rawan kemacetan, 24,65 km per jam dan terpasangnya 3 unit Alat Pemberi Syarat Lalu Lintas (APILL) serta 108 kali penyelenggaraan operasi penertiban gabungan. Sedangkan dalam pelaksanaan program pengembangan transportasi ramah lingkungan telah dicapai pengadaan angkutan umum berbahan alternatif sebanyak 250 unit angkutan kota yang menggunakan Bahan Bakar Gas dan sekaligus telah mengoptimalkan operasional Stasiun BBG PT. PGN (Persero) di Jalan Merdeka.

Langkah lain yang dilakukan adalah menata transportasi di kawasan Stasiun Kereta Api Bogor dengan merevitalisasi jembatan penyeberangan orang, membuat pagar pembatas pedestrian dan membuat pedestrian sebagai jalan khusus masuk ke area stasiun, membangun shelter angkutan kota, membangun pagar pembatas jalan dengan membuat taman vertikal, ungkap Bima Arya.

Lebih jauh Bima Arya menjelaskan bahwa, capaian lain dalam penataan transportasi dan angkutan umum adalah sebagai berikut:, angkutan umum/Kota yang sudah berbadan hukum sampai dengan Desember 2015 adalah jumlah badan hukum angkutan kota sebanyak 23 badan hukum yang terdiri dari 10 Perseroan Terbatas  dan 13 koperasi. Jumlah angkutan kota yang telah bergabung ke badan hukum sebanyak 2.517 unit atau sudah mencapai 73,77% dari keseluruhan angkutan kota sebanyak 3412 kendaraan. Jumlah badan hukum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan di Kota Bogor sebanyak 2 badan hukum yaitu  PT. Gunung Salak Perkasa (GSP) dengan jumlah armada yang telah berbadan hukum  atas nama GSP sebanyak 68 unit dan Koperasi Jasa Angkutan Usaha Bersama (KAUBER) dengan jumlah armada telah balik nama sebanyak 60 unit.

Advertisement

Selain itu, penyusunan rencana penerapan lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) seputar Kebun Raya yang diarahkan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang meliputi keselamatan, kemacetan dan pelayanan angkutan umum pada ruas-ruas jalan yang berada di seputar KRB. Berkat komitmen pemerintah kota Bogor dalam pembangunan/penyelenggaraan bidang transportasi diapresiasi oleh Kementrian Perhubungan dengan diterimanya penghargaan Wahana Tata Nugraha, paparnya. (advetorial)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.