Berita Arsip
Belum Ber-STNK, Gerak Minta Polisi Cabut STCK Bus Unchal
KOTA BOGOR – Hadirnya Bus Wisata Unforgettable City Tour at Lovable City alias Unchal ternyata tidak membuat semua masyarakat dikota bogor terkesima. Bus yang dilounching saat malam pergantian tahun tersebut mendapat kritikan pedas dari Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi. “Kami dari Gerak mendesak agar Pemkot menunda pengoperasian Bus Unchal tersebut,” ujar Sufi, Senin (09/01/17).
Kepada engingengnews.com Sufi menegaskan, Bus hibah dari Bank Jabar Banten (BJB) itu ternyata belum mengantungi izin operasional dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Kami minta pengoperasian Bus Unchal ditunda sampai izin operasional rampung,” ujarnya.
Sufi mengungkapkan, penundaan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek Jo. Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. “Bus Wisata Unchal belum mengantungi izin operasional dan STNK sudah dioperasikan. Itu melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Sufi.
Sufi menambahkan, sebaiknya Walikota Bogor Bima Arya menunda pengoperasian bus wisata Unchal hingga segala izin operasional dan STNK dikeluarkan instansi yang berwenang. “Saya minta Walikota jangan mengutamakan pencitraan dulu. Belajarlah dari kasus korupsi markup lahan Angkahong, yang hingga hari ini masih berproses, ini untuk kebaikan publik. Jangan sampai jika ada kecelakaan lalulintas dan Unchal ternyata tidak laik fungsi nanti saling menyalahkan, ini akan jadi masalah baru ,” ungkap Sufi.
Sedangkan mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang dikeluarkan Polres Bogor Kota untuk legitimasi bus Unchal, Sufi meminta pihak kepolisian untuk mencabut STCK tersebut karena diduga kuat sudah disalahgunakan oleh Pemkot Bogor. Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 18 ayat (8) bahwa Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang maksimal 3 (tiga) orang dengan menggunakan seragam badan usaha serta tidak diberikan kepada Ranmor yang dipergunakan angkutan umum dan angkutan barang. “Namun pada kenyataannya bus wisata Unchal telah dioperasikan untuk umum. Makanya pihak kepolisian harus mencabut STCK pada bus Unchal,” kata Sufi.
Sufi juga mengatakan, semestinya Pemkot Bogor belajar dari pengalaman penghentian sementara operasional bus wisata Bandung Tour On Bus (Bandros) yang diluncurkan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Yang lucu, Pemkot Bogor malah mengulang kesalahan Pemkot Bandung. “Ini lucu bukannya belajar dari pengalaman Bandros, malah mengikuti kesalahan Bandros. Inilah kalau budaya jiplak. Sampai salahnya juga djiplak,” sindir Sufi. (boy/01)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login