Berita Arsip
Buat Pasport Tak Perlu Ribet, Begini Caranya

BOGOR – Kantor Imigrasi Bogor terus berbenah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat pasport keluar negeri hal ini ditegaskan oleh Kasi Lalulintas Imigrasi Bogor Ujang Cahya. “Kantor imigrasi Bogor selalu berusaha memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat,” kata Ujang Cahya, Senin (09/01/17).
Menurut ujang ada 2(dua) cara untuk masyarakat yang akan membuat pasport, pertama adalah dengan cara online dan manual. “Khusus untuk yang manual masyarakat dapat langsung datang kekantor imigrasi yang beralamat dijalan Ahmad Yani, Tanah Sareal Kota Bogor,” ungkapnya.
Dan inilah step by step mengurus paspor secara manual di kantor imigrasi bogor :
#1. Datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP dan KTP asli
2. Fotocopy Kartu Keluarga dan aslinya
3. Fotocopy ijazah terakhir dan aslinya
4. Fotocopy akte kelahiran dan aslinya
5. Meterai Rp.6000 satu lembar
#2. Serahkan semua berkas fotocopy diatas ke petugas yang ada di loket. Berkas aslinya tetap di pegang untuk ditunjukkan ke petugas saat wawancara nanti. Jika Anda lupa membawa fotocopy, maka di sana telah disediakan loket untuk fotocopy.
#3. Tunggu panggilan dengan tertib di ruang tunggu yang telah disediakan (ruang tunggu luar)
#4. Setelah dipanggil, Anda akan diberikan nomor antrian untuk wawancara dan lembar formulir. Isi formulir tersebut dengan lengkap sesuai data yang diperlukan. Bubuhkan meterai dan tanda tangani.
#4. Menunggu dengan tertib di ruang tunggu bagian dalam
#5. Setelah dipanggil, ikuti wawancara di ruangan yang telah ditentukan petugas. Biasanya materinya seputar pemeriksaan dan pencocokan berkas, tujuan pembuatan paspor dan pemotretan.
#6. Selesai wawancara, Anda akan diberikan form biaya pembuatan paspor untuk dibayarkan di bank.
Lalu balik lagi sekitar satu minggu kemudian untuk pengambilan paspor. Serahkan bukti pembayaran yang diberikan oleh bank di loket pengambilan paspor. (cr/01)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru7 hari ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
Login dulu untuk mengirim komen Login