Connect with us

Berita Arsip

Bupati Sampaikan 4 Raperda Kepada DPRD Kabupaten Bogor

Published

on

KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor Hj. Nurhayanti menyampaikan 4 Racangan Peraturan Daerah (Raperda) dihadapan para anggota DPRD Kabupaten Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013 – 2018, Izin Gangguan,Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, TBK serta PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor dan Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (12/01/17)
Menurut Nurhayanti, perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 merupakan sebuah keharusan dalam rangka mengembangkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif dan sesuai dengan tantangan zaman dengan dasar hukum adalah Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
Alasan kedua yang mendasari perubahan RPJMD adalah adanya usulan masyrakat terkait pemekaran wilayah Bogor timur yang didasari oleh kesepakatan hasil musyawarah Desa-Desa di 7 Kecamatan se wilayah Bogor Timur.
Alasan ketiga adalah diberlakukannya Undang-Undang nomor 6 tentang Desa, dimana kewenangan penyelenggaraan pembangunan Desa yang telah diberikan secara langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk pelaksanaan program/kegiatan belanja langsung perangkat daerah, sehingga menuntut setiap perangkat daerah melakukan koreksi terhadap target-target kinerja perangkat daerah yang telah dialihkan kepada desa.
“Untuk itu, perubahan substansi yang cukup besar dalam dokumen rpjmd dilakukan terutama pada substansi program, indikator dan target kinerja daerah mulai tahun 2017-2018 sebagai bentuk penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan nasional dan perubahan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Nurhayanti juga menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2012 tentang izin gangguan berkaitan dengan adanya perubahan dalam aturan yang lebih tinggi, yakni dengan berlakunya peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan prosedur  pemberian izin gangguan sebagai salah satu sarana pengendalian, perlindungan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha, dapat dilaksanakan lebih baik, sehingga kita dapat meminimalisasi kadar bahaya, kerugian dan gangguan kepada masyarakat yang timbul dari kegiatan usaha,” katanya.
Selanjutnya ia juga mengatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berimplikasi pada pertumbuhan perekonomian daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah, tentu perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor perlu dilakukan, sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 7 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perkreditan kecamatan hasil konsolidasi atau merger menjadi perseroan terbatas lembaga keuangan mikro, serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil di kabupaten bogor. dalam ketentuan ini, termaktub amanat bahwa komposisi saham pemerintah daerah adalah sebesar 60% dan jumlah ini sampai dengan tahun anggaran 2016 belum terpenuhi, sehingga perlu dilakukan pemenuhan terhadap komposisi tersebut.
“Adapun jumlah penyertaan modal daerah tersebut adalah sebesar 19.625.000.000,00 Rupiah bagi PT. Bank Jabar Banten dan sebesar  15.700.000.000,00 Rupiah bagi PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor, “ ungkapnya.
Terakhir Nurhayanti mengatakan khusus mengenai retribusi pengendalian  menara telekomunkasi, kita ketahui bersama bahwa sebelumnya terdapat retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi 2 % dari nilai jual obyek pajak atas pajak bumi bangunan menara telekomunikasi sebagaimana  dalam penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kemudian dibatalkan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-xii/2014. “Hal ini menjadikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu ditinjau dan disesuaikan,” Pungkasnya. (ron)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.