Connect with us

Berita Arsip

Putusan Bagi Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri di Depok Berbeda

Published

on

DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan putusan terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri secara berbeda. Yakni, perkara atas nama Muhammad Irfan yang dihukum selama sembilan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Budi Prasetyo dengan didampingi Rizky Mubarak Nazario dan YF. Tri Joko GP, Minggu (15/01/2017).
Karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Dian Anjari menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I bagi diri aendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Irfan selama satu tahun penjara dikurangi selama berada di tahanan.
Peristiwa tersebut berawal pada Rabu, 29 Agustus 2016 sekitar 16:00 wib terdakwa menemui Farid di dekat Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta, untuk beli ganja sebanyak tiga bungkus ganja seharga Rp 25.000,- perbungkus. Sekitar pukul 18:00 wib saat dirumah terdakwa kemudian membongkar tiga bungkus ganja tersebut menjadi satu bungkus ganja dibungkus kertas warna putih yang dimasukkan ke plastik klip bening dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi ganja. Dan satu bungkus ganja dibungkus kertas warna putih yang dimasukkan plastik klip bening dikonsumsi terdakwa di luar rumah.
Sekitar pukul 20:00 wib malam hari itu terdakwa pergi ke lapangan tenis Perumahan Griya Asri, Abadijaya, Sukmajaya, Depok, dengan membawa satu bungkus ganja yang sudah dipersiapkan dan selanjutnya dikonsumsi dengan cara menggunakan rokok yang terdakwa buang tembakaunya dan diisi dengan ganja lalu dihisap seperti menghisap rokok. Seusai terdakwa selesai mengkonsumsi ganja tersebut dan sedang nongkrong di Perumahan Griya Asri tiba-tiba didatangi dan ditangkap oleh Edi Tri Karyanto dan Rocky Messi (keduanya anggota satuan narkoba Polres Depok) lalu digeledah terhadap badan/pakaian didapati satu bungkus ganja dibungkus kertas warna putih didalam plastik bening disimpan di kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa. Sedangkan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi ganja disita didalam kamar terdakwa yang beralamat di Griya Lembah Asri Depok Blok F-1 No.14 RT005/025 Abadijaya, Sukmajaya, Depok.
Berbeda dengan perkara perkara atas nama Ria Aldebaran. Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Budi Prasetyo, SH, MH, dengan anggota Nanang Herjunanto, SH, M.Hum dan Oki Basuki Rachmat, SH, MH, MM, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan berupa pidana terhadap Ria Aldebaran selama dua tahun penjara dikurangi selama berada ditahanan.
Sebelumnya, JPU Dian Anjari menuntut terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ria Aldebaran berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 25 Agustus 2016 sekitar pukul 02:00 wib di Diskotik Ligel Jakarta Barat terdakwa membeli satu paket shabu dari Roni (belum tertangkap) seharga Rp 400.000,-. Kemudian sekitar pukul 04:00 wib terdakwa kembali ke kostan Bundar Jalan Pule, Ciracas, Jakarta Timur. Sore harinya sekitar pukul 17:35 wib paket shabu tersebut terdakwa bongkar sebagian untuk dikonsumsi dengan menggunakan alat hisap/bong yang dirakit sendiri dari bekas botol larutan sedangkan sisanya diletakan di lantai. Tidak lama kemudian sekitar pukul 18:00 wib datanglah saksi Maulana Fauzi, Aulia Rizal F, dan Sigit Pramono (ketiganya anggota Polres Depok satuan narkoba) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi shabu, satu unit handphone merk iphone dengan simcard 0812986644274 dan satu buah alat hisap (bong). (jan/015)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.