Connect with us

Berita Arsip

Masa Sidang 2017 DPRD Kota Bogor Akan Bahas 23 Raperda

Published

on

Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrument perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis

KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor, menurut rencana selama tahun 2017 akan membahas  sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari 19 Raperda berasal dari Pemerintah Kota Bogor dan 4 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Bogor yaitu Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Zakat dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
Seperti dilaporkan Badan Legislasi Daerah (Balegda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor  Selasa 13 Desember lalu, menyebutkan hasil pembahasan antara Pemerintah Kota Bogor dan Balegda DPRD Kota Bogor sepakat untuk mengeluarkan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD agar diusulkan terlebih dahulu kajian investasinya dan terkait dengan Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau dibahas setelah Raperda tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kota Bogor  2011 –  2031 ditetapkan. Selain itu, program legislasi daerah disesuaikan dengan kebutuhan akan produk hukum daerah, sehingga Raperda yang akan dibahas di tahun 2017 sebanyak 23 Raperda.
Program Pembahasan Raperda tersebut terbagi dalam tiga masa sidang yakni masa sidang pertama akan membahas sebanyak 9 Raperda masing-masing : 1. Raperda tentang Urusan Pemerintahan, 2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, 3. Raperda tentang Perubahan ke dua atas Perda No. 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, 4. Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor No. 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  Pedesaan dan Perkotaan. 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan informatika, 6. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 7. Raperda tentang cagar Budaya, 8. Raperda tentang Bangunan Gedung dan izin Mendirikan Bangunan  9. Raperda  tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor.
Sementara Masa Sidang Kedua, DPRD Kota Bogor menurut rencana akan membahas sebanyak  8 Raperda masing-masing : 1. Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, 2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, 3 Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor No. 8 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor  tahun 2011 – 2031,  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, 5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, 6. Raperda tentang Kepemudaan, 7. Raperda tentang Penerimaan Zakat dan 8. Raperda tentang  Bogor Kota Halal. Sedangkan Masa Sidang
Ketiga DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 6 Raperda, terdiri dari 1. Raperda tentang APBD tahun 2018, 2. Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kota Bogor No. 5 tahun 2015 tentang Retsibusi  Jasa Usaha, 3. Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, 4. Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan, 5. Raperda tentang Ketahanan Keluarga dan 6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor No. 12 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor periode Tahun Sidang 2016,  Rusmiati Ningsih, SH menyebutkan bahwa  Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrument perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Penyusunan Prolegda memuat tentang latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin  diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur  serta jangkauan pengaturan. Oleh karenanya, penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas yang dibagi dalam tiga masa sidang.
Ketua Balegda  Rusmiati Ningsih, SH, juga menjelaskan bahwa, rekapitulasi program legislasi daerah tahun sidang 2016, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor No. 188.342-31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bogor  No. 188.342.14 tahun 2016 tentang Perubahan Program Legislasi Daerah Tahun Sidang 2016 yang memuat 19 buah Raperda terdiri dari 16 Raperda usulan Pemerintah Kota Bogor dan 3 Raperda usulan DPRD Kota Bogor.  Ke 19 Raperda tersebut, 6 Raperda diantaranya dalam tahap pembahasan Panitia Khusus. Sebanyak 4 Raperda sudah ditetapkan masing-masing Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2015, Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2016 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Satu Raperda Usul Prakarsa yang belum dibahas yakni Raperda tentang Kepemudaan dan  satu Raperda dalam tahap fasilitasi Gubernur yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah PD BPR Bank Pasar. Selain itu satu Raperda yang telah selesai di fasilitasi Gubernur yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bogor. Sedangkan sisanya yang salah satunya Raperda Usul Prakarsa tentang kepemudaan akan dialihkan pada tahun sidang 2017. (adv)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.