Berita Arsip
PN Depok Ganjar Bandar Judi Koprok Empat Bulan Penjara
DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang dipimpin Teguh Arifiano yang juga Humas PN dengan anggota Nanang Herjunanto dan Oki Basuki Rachmat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa bandar koprok atas nama Mulyawan selama empat bulan penjara di Ruang Cakra, Senin (30/1). Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Ika Pratiwi menuntut terdakwa selama sembilan bulan penjara. Karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 12 Oktober 2016 sekitar 17:15 wib didalam rumah kosong di Kp. Lio RT05/20 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, terdakwa sebagai bandar judi koprok menggelar karpet bergambar binatang dan tiga buah dadu yang ada gambarnya sesuai dengan karpet tersebut. Kemudian para pemasang yaitu saksi Warso, Syarifudin, Wahidin, Tasliman, Kandar Sukandar, Taryono, Samiun dan Tawan memasang taruhan di atas karpet.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenakan dakwaan primair Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. (jan/015)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login