Connect with us

Berita Arsip

Pengoplos Gas Bersubsidi Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

Published

on

DEPOK – Terdakwa pengoplos gas bersubdisi berisi air atas nama Januar Ashari alias Ari dituntut sepuluh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dian Anjari di Ruang II Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (8/2).
Dalam amar tuntutannya, terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kejadian tersebut bermula pada 8 Oktober 2016 sekira pukul 13:00 wib di Kp Areman RT 02/06, 04/06, dan 06/05 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Terdakwa sejak 2014 telah memiliki usaha sebagai supplier atau penjual gas elpiji ukuran tabung tiga kilogram dan air mineral kemasan galon dimana usaha tersebut dilakukan di toko milik terdakwa yang berlokasi di Kp. Palsigunung RT 02/04 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
Lantaran ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar sejak September 2016 terdakwa mengisi tabung gas elpiji tiga kilogram dengan air kran menggunakan alat suntik terbuat dari jari-jari sepeda. Di ujung selang plastik tersebut dipasang kran air sedangkan ujung lainnya yang sudah ada pipa serta jari-jari roda sepeda dipasang ke valep tabung gas LPG tiga kilogram yang keadaan kosong. Setelah itu kran dibuka hingga air masuk ke dalam tabung gas LPG ukuran tiga kilogram dan ketika tabung tersebut terisi air, alat suntiknya dilepas.
Kemudian tabung gas yang telah terisi air tersebut terdakwa isi dengan gas LPG walaupun hanya sedikit (sekitar dua ons) dengan tujuan supaya tidak terlalu mencolok apabila dibeli/digunakan oleh konsumen. Setelah selesai terdakwa memasang warp segel bekas pada bagian valep tabung gas hingga seperti tabung gas LPG ukuran tiga kilogram asli.
Selain di tokonya, terdakwa juga menjual gas oplos air dengan cara berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Jupiter No Pol B 6648 TJX yang berkeranjang besi atau dengan menyewa mobil pick up yang mangkal di sekitar Hotel Genggong Jalan Raya Bogor untuk menjual gas oplos air ke daerah yang agak jauh. Diantaranya, wilayah Kelurahan Mekarsari sebanyak 50 tabung terdiri dari lima warung, wilayah Ciracas, Jakarta Timur, sebanyak 50 tabung, wilayah Cilodong sebanyak 45 tabung, Bulak Sereh Jakarta Timur sebanyak 40 tabung, Pekapuran, Cimanggis, sebanyak 50 tabung. Lalu Kp Areman sebanyak 43 tabung terdiri dari tiga toko dan Gandaria, Jakarta Timur, sebanyak tujuh tabung.
Dari tabung gas elpiji tiga kilogram berisi air itu dijual oleh terdakwa dengan harga Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per tabung dan hasil penjualan gas berisi air tersebut kurang lebih Rp 5.150.000. (jan/015)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.