Berita Arsip
Warga Menunggu Status Tersangka Pelaku Pungli Tol Bocimi
Kota Bogor – Belum ditetapkannya tersangka Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bogor menuai pertanyaan, padahal pihak Kepolisian telah memeriksa para saksi dan menyita sejumlah alat bukti diantaranya buku rekening milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli.
Menyikapi hal ini Direktur Forum Studi Layanan Publik (Forpublik), Rico Pasaribu, mendesak agar aparat kepolisian lebih transparan dalam proses penyidikan serta menunjukan keseriusan dalam mengungkap kasus yang ditanganinya itu, sehingga tidak menimbulkan asumsi publik khususnya warga yang menjadi korban bahwa para pelakunya kebal hukum. Jika itu sudah terjadi, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum akan hilang.
“Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut bisa menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Polisi sebaiknya transparan dalam setiap perkembangan dari proses penyidikan, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ungkap Rico, Senin (20/02/2017).
Kepada engingengnews.com, Rico menjelaskan, upaya pemberantasan pungli oleh pemerintah dengan membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar alias Satgas Saber Pungli dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, mendapat respon positif dari masyarakat luas. Harusnya, hal itu dijadikan tolak ukur serta acuan oleh penyidik Polres Bogor sehingga pengungkapan kasus dugaan pungli dalam pembangunan proyek Tol Bocimi jadi skala prioritas.
“Pemberantasan pungli menjadi sorotan publik, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap hal itu. Penetapan tersangka kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi, bisa diartikan sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dari Polres Bogor bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus tersebut jadi harus secepatnya dilakukan,” jelasnya
Suwandi (42) salah seorang warga Desa Wates Jaya yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli, mengaku telah menjalani proses pemeriksaan pada Kamis (09/02/2017) lalu. Saat itu, dia bersama warga lainnya dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di Mapolsek Cigombong sebagai saksi korban.
“Saya sudah diperiksa, dan buku rekening tabungan diambil petugas polisi sebagai barang bukti. Memang ada pemotongan sebesar 10 persen saat pencairan UGR gelombang pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi dengan memanggil sejumlah saksi, baik yang diduga terlibat maupun saksi korban. Namun hingga saat ini belum ada penetapan satu pun tersangka dari kasus tersebut. (ba)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Editorial4 weeks ago
Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
Login dulu untuk mengirim komen Login