Berita Arsip
Pengoplos Gas Bersubsidi Divonis Delapan Bulan Penjara

DEPOK – Terdakwa pengoplos gas bersubsidi berisi air atas nama Januar Ashari dijatuhi hukuman selama delapan bulan penjara setelah sebelumnya dituntut JPU selama sepuluh bulan penjara. Amar putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Syahlan dengan anggota Rizky Mubarak Nazario dan Teguh Arifiano di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2) sore.
Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan / atau jasa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah amar putusan dibacakan, Syahlan menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut? Selanjutnya terdakwa menjawab menerima putusan tersebut.
Perlu diketahui, JPU Dian Anjari menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni, kesatu Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Kedua dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 10 huruf b UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (015/jan)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Login dulu untuk mengirim komen Login