Connect with us

Berita Arsip

DPRD KOTA BOGOR BAHAS RAPERDA PERUBAHAN TENTANG PBB P2

Published

on

Untuk Memberi Keadilan Bagi Wajib Pajak DPRD Kota Bogor bahas Raperda Tentang PBB dan P2

Kota Bogor – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2), merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) disetiap Kota dan Kabupaten di Indonesia. Seperti halnya Kota Bogor, potensi kontribusi PBB P2 terhadap PAD cukup signifikan mencapai angka sekita 15 persen lebih dari total PAD Kota Bogor yang mencapai angka Rp 700 miliar lebih.

Kendati demikian, dari hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang PBB P2, perlu ada perubahan beberapa pasal terkait ketentuan objek pajak dan wajib pajak serta ketentuan besaran tarif pajak dan ketentuan besarnya nilai jual obyek pajak tidak kena pajak ( NJOPTKP) dan beberapa ketentuan lainnya. Terkait hal itu, beberapa waktu lalu Walikota Bogor telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahyan atas Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2012 tentang PBB P2 kepada DPRD Kota Bogor, pada Rapat Paripurna DPRD, 9 Nopember 2016 lalu.

Saat ini DPRD Kota Bogor tengah membahas Raperda Perubahan tersebut menyusul telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor Tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor No 2 Tahun 2012 tentang PBB P2 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Ketua DPRD Untung W Maryono, SE. Senin, 20 Pebruari 2017.

Advertisement

Panitia Khusus Pembahas Raperda Perubahan tersebut terdiri dari Ahmad Aswandi, S.H., sebagai Ketua, Adityawarman Adil, M.Si sebagai Wakil Ketua, dan 13 orang anggota Pansus masing-masing Atty Somadikarya, Hj. R. Laniasari , Yus Ruswandi, SE, H. Murtadlo, S.Pdi., S.Sos., Msi, Drs. Mahpudi Ismail, H. Zaenal Abidin, Teguh Rihananto, S.AP, Zaenul Mutaqin, R. Dodi Setiawan, Bambang Dwi Wahyono, SH, Ir. Mardinus Haji Tulis, H.Rd. Kosasih Saputra, SH., MBA, dan Edy Darmawansyah, SH.

Adapun tujuan perubahan atas Perda No.2 Tentang PBB P2 ini adalah untuk meningkatkan keadilan dalam pengenaan PBB P2. Selain itu untuk menciptakan struktur tarif yang lebih adil dan berimbang serta optimalisasi pengelolaan PBB P2.  Seperti pertimbangan dalam merumuskan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)  semakin kecil NJOPTKP yang diberikan kepada setiap wajib pajak, akan semakin besar potensi pendapatan PBB P2 yang akan diterima. Namun di lain pihak akan memberatkan kepada wajib pajak, terutama wajib pajak yang kurang mampu.

Boleh jadi, makin besar NJOPTKP yang diberikan kepada setiap wajib pajak, akan makin kecil potensi pendapatan PBB P2 yang akan diterima. Tapi di lain pihak akan memberi keringanan pajak kepada wajib pajak, terutama wajib pajak yang kurang mampu. Oleh karena itu, besaran NJOPTKP harus meningkatkan keadilan bagi masyarakat wajib pajak. Beban pajak masih dalam jangkauan kemampuan wajib pajak, serta tidak menimbulkan short fall pendapatan daerah dari sektor PBB P2.

Perubahan yang cukup signifikan seperti tertuang pada Raperda Perubahan Pasal 3 ayat 5, tentang besarnya NJOPTKP menurut rencana ditetapkan sebesar Rp 30 juta untuk setiap wajib pajak, sedangkan pada Perda No. 2 Tahun 12 Tentang PBB P2 ditetapkan sebesar Rp 15 juta.

Advertisement

DPRD Kota Bogor sedikitnya akan membahas 6 pasal yang akan mengalami perubahan dan penamabahan 1 pasal yakni pasal 17a dalam Rancangan Perda Perubahan tersebut. Seperti pada pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 disispkan 1 ayat yakni ayat 4a dan ayat 5 terkait NJOPTKP, Pasal 5 dalam rancangan tersebut ditambah 1 ayat yakni ayat 7, sehingga pasal 5 menjadi 7 ayat, sebelumnya hanya 6 ayat.

Pasal 6 dalam rancangan perubahan tersebut akan ditambahkan ayat 6a tertulis Walikota dapat memberikan pengurangan pengenaan PBB P2 yang dilakukan pada saat penetapan dan pencetakan SPPT PBB P2 secara massal dengan catatan objek pajak dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau kesehatan dan dalam rangka penyesuaian NJOP.

Sementara itu, Pasal 7 secara keseluruhan akan mengalami perubahan terkait tarif pajak yang ditetapkan. Selain itu ada beberapa ayat di pasal 16 juga akan mengalami perubahan dan penambahan ayat terkait pajak terutang dan jatuh tempo serta ketentaun cara pembayaran.

Sedangkan Pasal tambahan yakni pasa 17 a dengan 2 ayat. Ayat 1  tertulis : Terhadap Obyek Pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dapat dilakukan pemasangan Plang dan atau Stiker, ayat 2 tertulis Tata cara pemasangan Plang dan atau stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Walikota. Sedangkan pada pasal 23 ada penambahan ayat yakni ayat 2a dan 2b terkait sanksi administrasi terhadap semua wajib pajak khususnya denda keterlamnbatan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. (adv)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.