Connect with us

Berita Arsip

Terbukti Bersalah, Kurir Shabu Dituntut 13 Tahun Penjara

Published

on

DEPOK – Terdakwa atas nama Arman Ariyadi alias Arya dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau tiga bulan oleh JPU Dian Anjari di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (16/3) sore. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai kurir (perantara) narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian tersebut berawal pada Agustus 2016 terdakwa ditelepon oleh temannya bernama Hamdani (belum tertangkap) guna menanyakan apakah mau bekerja kepada saudara Botak (belum tertangkap) sebagai kurir pengantar shabu dan disanggupi terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh Botak melalui telepon dan ditanyakan kembali kesediaannya untuk kurir shabu dan kembali disanggupi terdakwa. Kemudian Botak menjelaskan shabu yang bakal diserahkan kepadanya melalui bernama Bro (belum tertangkap) dan tugas terdakwa membagi shabu tersebut dalam paket-paket kecil sesuai pesanan dan mengantarnya kepada pembeli dengan perintahnya.
 
Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku sudah dua menerima pengiriman shabu dari Botak melalui Bro. Yang pertama pada Agustus 2016 sebanyak lima gram di dekat Situ Cibinong. Sedangkan yang kedua pada bulan itu juga di daerah Pemda Cibinong, Bogor, sebanyak 25 gram shabu. Bukan hanya itu, terdakwa juga menerangkan menerima upah dari Botak untuk setiap pengiriman per-gram shabu sebesar Rp 50.000,-.
Seusai amar tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yulinda Tri Murti Asih Muryati dengan anggota YF Tri Joko GP dan Oki Basuki Rachmat yang menggantikan Sri Rejeki Marsinta mengatakan, sidang lanjutan atas nama Arman Aryadi akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Perlu diketahui, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (jan/15)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.