Connect with us

Berita Arsip

DPRD KOTA BOGOR SEGERA TERBITKAN PERDA KEPEMUDAAN

Published

on

Kewirausahaan & Kepeloporan  Pemuda Menjadi Sorotan

Kota Bogor – Eksistensi  pemuda dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tak sekedar diukur melalui pelatihan formal, pagelaran budaya yang melibatkan kawula muda dan sejumlah kegiatan fomal lainya. Namun, perhatian pemerintah lebih kepada bentuk pengejawantahan konstitusi.
Memang kesadaran akan pentingnya peran pemuda sudah diakui negara. Hal itu tercermin dari adanya regulasi khusus yang mengatur yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Melalui UU tersebut, pemerintah telah banyak menelorkan kebijakan yang menyentuh kepentingan pemuda, khususnya terkait pemberdayaan. Diantaranya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan serta PP No. 60/2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.
Namun itu tidaklah cukup jika secara teknis dilaksanakan langsung pada tingkat daerah. Oleh Karena itu, adalah sebuah keputusan yang tepat inisiatif DPRD Kota Bogor merancang sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor. Seperti di beberapa daerah lain, kini sudah banyak yang memiliki Perda yang mengatur secara lex specialis persoalan kepemudaan. Menjadikan pemuda sebagai salah satu “arus utama” preferensi kebijakan publik, tidak cukup hanya dengan regulasi yang bersifat nasional tapi dibutuhkan produk hukum lokal yang secara lex specialis mengatur dan berisi “local wisdom” yang menyertai materi hukumnya.
Rencana diluncurkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor oleh DPRD  merupakan sebuah Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor yang saat ini memasuki tahap pembahasan di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD.  Menurut rencana, dalam waktu dekat ini akan dibahas melalui Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal Paripurna membentuk Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor yang mengamanatkan peraturan daerah itu mampu memfasilitasi potensi pemuda untuk eksis di masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Balegda DPRD Kota Bogor, Faisal Alatas, usai menerima kunjungan kerja rombongan Balegda DPRD Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan di Ruang Rapat II DPRD, Senin, 27 Maret 2017 lalu.
Menurut Faisal Alatas, pemuda Kota Bogor mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi tentang kepemudaan yang berkaitan dengan berbagai hal seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualitas dan cita-cita pemuda. Selain itu, pemuda Kota Bogor merupakan warga Negara yang diberikan hak yang sama dan tidak ada perbedaan diantara pemuda-pemuda Kota Bogor tersebut. Mereka mempunyai hak untuk berkontribusi dalam memajukan Kota Bogor sesuai dengan kreatif dan inovatifnya untuk membangun Kota Bogor. Selain itu, Walikota menetapkan rencana strategis yang memuat pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
Dalam upaya pengembangan pemuda, pemerintah daerah wajib memberikan beasiswa pendidikan kepemimpinan pemuda. Hal inilah salah satu pertimbangan untuk diterbitkannya Peraturan daerah tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor.
Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan ini, tambah Faisal Alatas, memiliki arah tujuan strategis, terutama tugas pemerintah memberikan penyadaran kepada pemuda dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanyaannya kenapa harus ada perda pemuda? Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat arah tujuan kepemudaan. Bahkan, eksistensi pemuda lebih banyak mengandalkan inovasi lingkungan, ujar  Faisal Alatas.
Menurut Politisi Partai Hanura ini, terkait Raperda yang sedang dibahas DPRD Kota Bogor saat ini, lebih menguatkan lagi peran kepemudaan. Menyoal dasar hukum Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, dan sejumlah perturan perundang-undangan lainnya, ungkap Faisal Alatas.
Raperda Pelayanan Kepemudaan layak diterbitkan menjadi sebuah Perda, karena hadirnya regulasi daerah dapat mendukung pemberdayaan pemuda di Kota Bogor. Dengan hadirnya Perda tersebut, perhatian dari pemerintah atas program pemberdayaan kepemudaan yang selama ini dianggap kurang maksimal dan tidak kena sasaran dapat diperbaiki, tuturnya.
Dalam Raperda Pelayanan Kepemudaan tersebut, sambung Faisal,  diatur mengenai pelayanan kepemudaan terkait fungsi, arah dan strategi. Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan tiga pilar yaitu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda yang meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya, prestasi, semangat profesionalisme serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara, ungkap Faisal Alatas.
Menurut data di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, tercatat ada 67 organisasi kepemudaan yang secara resmi terdaftar di KNPI Kota Bogor. Oleh karenanya, potensi kepemudaan Kota Bogor dapat digerakkan melalui pintu ini. Diharapkan Raperda yang sedang di godok DPRD ini segera direalisasikan menjadi sebuah Peraturan Daerah. Sebab, Perda ini diperlukan untuk menyadarkan, memberdayakan, mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda di Kota Bogor. Raperda Kepemudaan layak diterbitkan menjadi sebuah Perda, karena hadirnya regulasi daerah dapat mendukung pemberdayaan pemuda di Kota Bogor.
Diharapkan dengan hadirnya Perda tersebut, perhatian dari pemerintah atas program pemberdayaan kepemudaan yang selama ini  dianggap kurang maksimal dan tidak kena sasaran dapat diperbaiki. (advetorial)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.