Connect with us

Berita Arsip

Maling Motor, Diganjar Satu Tahun Penjara

Published

on

DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang diketuai YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta menjatuhi hukuman selama satu tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa Bima Dwi Darmawan dan Ilham Alfyan Santes, kemarin sore. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eki Moralita Prihantini selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
JPU maupun majelis hakim sepakat menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP seperti yang tertuang di dakwaan tunggal.
Peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa I (Bima Dwi Darmawan) bertemu terdakwa II (Ilham Alfyan Santes) sepakat untuk pergi melakukan pencurian. Lalu pada 10 Desember 2016 kedua terdakwa pergi dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio tanpa plat warna Biru Tahun 2008 dengan posisi terdakwa II sebagai pengendara sedangkan terdakwa I dibonceng.
Sesampainya di depan Bengkel Warna Motor sekitar pukul 00:30 wib Jl. Raya RTM Kp. Sugutamu RT 06/25 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, pandangan mereka tertuju langsung pada satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi B 6583 EVW warna Putih Tahun 2011 milik saksi korban Lukman Hadi Supriyono yang sedang diparkir dalam keadaan dikunci stang. Lalu kedua terdakwa memutuskan untuk memberhentikan sepeda motor dan terdakwa I langsung turun mendekati sepeda motor milik saksi korban Lukman Hadi Supriyono, sambil membawa alat berupa kunci letter T yang telah dipersiapkan terdakwa I sedangkan terdakwa II berjaga-jaga untuk mengawasi daerah sekitar.
Kemudian tanpa pikir panjang terdakwa I berusaha untuk merusak kunci stang menggunakan letter T dengan cara memasukkan benda tersebut ke dalam kunci kontak sepeda motor milik saksi korban diputar secara paksa hingga mengakibatkan kunci kontak rusak dan stang sepeda motor menjadi leluasa untuk digerakkan. Setelah itu terdakwa I berusaha untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya, tapi di saat bersamaan saksi Bayu Anjar melihat aksi kedua terdakwa sehingga berteriak maling membuat saksi Dwi Firnanda dan beberapa warga mengejar kedua terdakwa serta melaporkan ke pihak berwenang untuk diproses.
Perlu diketahui, Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP berbunyi pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Sedangkan bunyi yang ke-5 pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. Perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika pencurian yang diterangkan seperti ke-4 dan ke-5, maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (015/js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.