Connect with us

Berita Arsip

Kejati Bidik Tersangka Baru Kasus Angkahong

Published

on

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus memaksimalkan tugasnya dalam melakukan penyidikan terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan jambu dua di Kota Bogor. Hal ini untuk membuktikan kepada publik bahwa kasus yang telah menjebloskan tiga terdakwa dibalik jeruji ini diduga juga akan menyeret sejumlah oknum eksekutif dan anggota legislatif di Kota Bogor untuk dijadikan tersangka baru.
“Saat ini tengah dilakukan secara marathon pemeriksaan terhadap para saksi yang akan mengungkap calon tersangka baru,” ungkap Kasie Penkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali Kamis lalu (13/4).
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali yang ditemui di ruang kerjanya Kamis lalu mengatakan, proses penanganan kasus Angkahong terus berjalan. Saat ini penyidik sedang berupaya mengumpulkan alat bukti baru guna memperkuat dugaan yang ada, serta siapa saja  yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang pernah dipanggil dan dimintai keterangan pada tahap penyelidikan terdahulu. Karena sekarang sudah dalam penyidikan, maka pemeriksaan akan semakin intensif,” ujar Raymond.
Tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, yang berasal dari keterangan saksi saksi, surat surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari para calon tersangka. Jadwal terus berjalan dan semua proses dalam penyidikan ini berlanjut. “Kalau semuanya sudah terpenuhi, Kejati Jawa Barat akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus angkahong ini,” tandasnya.
Raymond menambahkan untuk proses penyidikan saat ini, masih dalam sprindik awal yang belum menyebutkan tersangka, jadi pemeriksaan juga masih umum. Sehingga tim penyidik mengintensifkan memanggil sejumlah pihak, terutama para calon tersangka.
“Jadwal yang sudah dibuat team penyidik sudah berjalan sejak naiknya status menjadi penyidikan. Kita akan terus menginformasikan tahapan dan perkembangan terbaru, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan penanganan kasus Angkahong jilid 1 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Raymond Ali mengatakan bahwa proses yang dilaksanakan oleh Kejati Jawa Barat tidak mengacu kepada proses kasasi, walaupun kasusnya saling berhubungan erat. Penanganan yang dilakukan juga berbeda antara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan oleh Kejati Jawa Barat.
“Kita jalan terus dan tidak menunggu adanya kasasi di MA, karena kasusnya juga berbeda walaupun berhubungan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Kota Bogor itu. Artinya proses Kejati akan jalan terus dan secepatnya kita akan umumkan tersangka baru,” tegasnya.
Raymond juga menambahkan, dalam kasus Angkahong di Kejati ini, kecil kemungkinan bisa di SP3 kan, karena dalam keputusan majelis hakim PN Tipikor Bandung telah menyebutkan bahwa ada dua nama yang disebut sebagai “Pleger” dalam kasus tersebut. (boy/01)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.