Connect with us

Berita Arsip

Nyabu Ditempat Kos, Dipenjara 2 Tahun Dechh..

Published

on

DEPOK – Setelah beberapa kali mengalami penundaan terdakwa atas nama Yusup Randi akhirnya divonis selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (18/4). Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Budi Prasetyo dengan anggota Okky Basuki Rachmat dan I Putu Adi Antara.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Yanthi Pongka’pe menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Dalam amar putusan maupun tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri jenis shabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa itu berawal pada 16 September 2016 sekira pukul 21:00 wib terdakwa menemui Ocit (DPO) di Gg. Kober, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, untuk memesan shabu satu plastik klip seharga Rp 200.000. Seusai memperoleh shabu dari DPO lalu terdakwa membawa barang haram tersebut ke kosannya yang terletak di belakang Toko Penahit Rahmat Jeans, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Sesampainya di kosan terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian shabu yang dibawanya dengan cara menggunakan bong terbuat dari botol bekas aqua, sedotan, aluminium foil dan korek api dengan cara botol bekas aqua dilubangi sebanyak dua lubang lalu diisi dengan air putih dan dilubang tersebur dipasang dua buah sedotan. Setelah itu shabu diletakkan di aluminium foil dan dibakar dengan korek api lalu asapnya dihisap melalui sedotan.
Sehabis mengkonsumsi barang haram tersebut, terdakwa membakar alat penghisap shabu/bong di belakang kosan dan sisa shabu di dalam plastik bening disimpan di kantong celana terdakwa di bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya sekira pukul 22:00 wib saat terdakwa sedang nongkrong di depan Toko Penjahit Rahmat Jeans tiba-tiba didatangi saksi Yusuf Wisnu dan saksi Arif Abriyanto (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Depok). Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi shabu di kantong bagian depan sebelah kanan celana terdakwa.
Seusai amar putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa maupun JPU apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir selama tujuh hari atau melakukan upaya banding? Lalu, keduanya menjawab menerima putusan tersebut. (015/js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.