Connect with us

Berita Arsip

KGP, "Arwah Angkahong" Akan Menyeret Petinggi Kota Bogor Masuk Jeruji

Published

on

Kota Bogor – Kasus korupsi jambu 2 yang sudah memasuki proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dipastikan akan menyeret tersangka baru, hal ini dikatakan paranormal Ki Gendeng Pamungkas, Selasa (18/4). “Arwah angkahong akan menyeret pejabat tinggi Kota Bogor untuk jadi tersangka,” ujar KGP.
Paranormal yang punya kedekatan dengan para pejabat tinggi negara ini kembali menegaskan, Kasasi pihak Kejaksaan dan Terdakwa dalam kasus Angkahong yang digulirkan ke Mahkamah Agung akan menemukan jalan buntu, sebaliknya kasasi ini akan merugikan para terdakwa, mereka yang turut serta “pleger” bahkan DPRD. “Penerawangan saya, tak hanya “pleger”, petinggi DPRD pun akan ditarik arwah angkahong masuk jeruji,” tandas KGP, selasa (18/4).
Sementara Walikota Bogor Bima Arya mengakui bahwa dirinya telah diundang Kejati di Bandung untuk diminta keterangan. Bima mengatakan bahwa semua yang ditanyakan oleh penyidik adalah kewenangan penyidik untuk menyampaikan dan semua yang di undang, tentunya harus menjaga (informasi) dan menghormati proses penyidikan. “Semua kita serahkan kepada Kejaksaan,” kata Bima, Selasa (18/4).
Bima menambahkan, jika terdapat proses hukum lanjutan di Kejati Jawa Barat, maka semuanya harus siap untuk memenuhi panggilan dari Kejati dan menjelaskan. “Kita terus bekerjasama dengan pihak Kejati, baik ada pemanggilan untuk saya, untuk Wakil Walikota, Ketua DPRD ataupun Sekda, maka kita harus koperatif dan menyerahkan data-data yang diminta,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan berapa pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada dirinya, Bima mengatakan, pada prinsipnya semua diserahkan kepada tim penyidik serta proses hukum yang berjalan. “Kita berharap ada kepastian hukum dari kasus ini, kita juga meminta agar Kejati segera memberikan kepastian hukum, lebih cepat berarti lebih baik,” tandasnya.
Menurut Bima, siapapun yang diperiksa tidak serta merta menyampaikan substansi perkara karena itu adalah kewenangan penyidik.  “Semua yang ditanyakan oleh penyidik dalam proses merupakan kewenangan penyidik, semua pihak yang diundang ke Kejati dalam proses penyidikan ini harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua kita serahkan kepada pihak Kejati Jawa Barat, semoga segera tuntas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang berasal dari keterangan para saksi dalam kasus korupsi pembelian lahan jambu 2 ini sudah menyeret dua anak buah Bima Arya menjadi terdakwa dan satu orang Appraisal. (boy/01)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.