Connect with us

Berita Arsip

DPRD BAHAS RAPERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN

Published

on

Alih Fungsi Lahan Di Kota Bogor Gerogoti Lahan Pertanian

Kota Bogor – Fenomena alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian di Kota Bogor, sudah pada fase menghawatirkan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman, pusat-pusat bisnis dan keperluan lainnya terus menerus terjadi, kondisi objektif ini logis terjadi di Kota Bogor yang sedang giat membangun sarana dan prasarana infra struktur seiring dengan pertambahan jumlah penduduk.
Pembangunan infrastruktur tesebut memerlukan areal yang luas dan selalu menggerogoti lahan pertanian pangan produktif (sawah). Menurut data di Dinas Pertanian Kota Bogor, lahan pertanian pangan di wilayah Kota Bogor tercatat  seluas 900 hektar (tahun 2009), kini tersisa hanya sekitar 200 hektar saja.
Sementara 700 hektar lahan pertanian lainnya telah berubah fungsi menjadi perumahan dan pusat-pusat bisnis.
Data tersebut menunjukkan betapa fantastis dan menakutkan penyusutan lahan pertanian, sedangkan perluasan lahan pertanian di Kota ini tidak akan pernah terjadi. Sebagai contoh kongkrit penyusutan lahan pertanian produktif secara besar-besaran terjadi di Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal, dan Bogor Timur sebagai akibat pembangunan kawasan pemukiman dan pusat-pusat bisnis. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman dan kawasan bisnis di lokasi tersebut membawa perubahan yang signifikan terhadap para petani, kini mereka kehilangan mata pencaharian dan menjadi pekerja serabutan.
Tak heran memang apabila Kota Bogor tidak lepas dari kesan metropolitan. Gedung–gedung tinggi menjulang bermunculan serta infrastruktur terus berkembang. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD bersama Pemkot Bogor akan memproteksi lahan pertanian pangan di Kota ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah.
Bagi kota Bogor, lahan pertanian pangan yang hanya sekitar 200 ha tidak terlalu bermakna bagi ketahanan dan ketersediaan pangan sehingga pengaturan ini lebih bermakna untuk mempertahankan ruang terbuka hijau dan memelihara iklim mikro kota.
“Sulit memang mencegah alih fungsi lahan pertanian di Kota Bogor menjadi sektor lain misalnya properti dan industri,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Jenal Mutaqin.
Ia mengakui, Kota Bogor termasuk salah satu daerah yang terlambat memproteksi lahan pertanian pangan dengan Peraturan Daerah. “Kami sudah relatif lama menunggu rancangan perda tersebut, sekitar dua tahun lalu telah kami minta, bahkan sudah berulang kali kami ingatkan kalau memang tak sanggup Pemkot Bogor membuat Raperdanya, biarkan menjadi Perda inisiatif DPRD saja. Syukur Alhamdulillah Raperda ini telah diajukan oleh Walikota beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Pansus Jenal Mutaqin, pada pelaksanaan Ekspose kondisi lahan pertanian pangan di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Menurut Jenal Mutaqin, bagi Kota Bogor yang berpenduduk diatas satu juta jiwa, lahan pertanian pangan seluas 200 hektar tidak terlalu berarti bagi ketahanan dan ketersediaan pangan. Mempertahankan lahan pertanian ini lebih bermakna untuk mempertahankan ruang terbuka hijau dan memelihara iklim kota. Jadi nantinya Raperda ini tidak hanya menyangkut lahan pangan, tetapi juga ditambah penetapan lahan terbuka hijau untuk menjamin Kota Bogor tidak menjadi kota yang gersang, panas dan tidak menarik.
Selanjutnya, sambung Jenal Mutaqin, harus ada Peraturan Daerah sebagai instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian pangan agar kekuatannya lebih mengikat. Lalu sosialisasi pada masyarakat menjadi agenda penting dan hukumnya wajib, agar masyarakat tidak mengubah lahan pertaniannya menjadi lahan terbangun dan masyarakat tidak merasa tercurangi karena tidak tahu peraturan tersebut. Untuk kasus ini mustahil masyarakat dengan mudah menaatinya, maka perlu penerapan mekanisme disinsentif dan sanksi administratif sebagai bentuk instrumen pengendalian perubahan pemanfaatan lahan pertanian, ungkapnya.
Menurut rencana, pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui pemberian insentif, disinsentif, mekanisme perijinan, proteksi dan penyuluhan. Selain itu, pemerintah Kota Bogor juga akan memberikan insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada para petani berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, kemudahan mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah, sebagai mana tertuang dalam Raperda ini.
Atas dasar itulah, kata Jenal Mutaqin,  Pansus secepatnya merampungkan raperda ini  dan kemudian ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan akan memuat sejumlah klausul yang memberi keuntungan lebih bagi para pemilik lahan pertanian di Kota Bogor agar lahan tersebut tidak beralih fungsi, termasuk klausul penyelamatan lahan pertanian pangan dengan cara membeli lahan pertanian dengan biaya bersumber dari APBD. “Kalau tidak dilakukan langkah seperti ini, kami kira cepat atau lambat Kota bogor akan kehilangan lahan pertanian,” ujar Jenal Mutaqin. (adv dprd)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.