Connect with us

Berita Populer

Pengedar Shampo Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Published

on

DEPOK – Terdakwa penjual shampo ilegal melalui situs Lazada atas nama Muklis Purwadiono dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 250.000.000,-, Selasa (9/5).
Bilamana denda tersebut tidak dibayar digantikan hukuman selama dua bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Depok Syahlan dengan anggota Ramon Wahyudi dan Hendra Yuristiawan di PN Depok, Jawa Barat. Dalam amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tiga dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni, kesatu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e jo Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau ketiga Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, JPU Mukhamad Tri Setyobudi menuntut terdakwa penjual shampo ilegal selama satu tahun penjara dan Rp 250.000.000, bilamana denda tersebut tidak digantikan hukuman penjara selama tiga bulan. Lantaran terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tiga dakwaan JPU.
Perlu diketahui, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi setiap orang yang dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e jo Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(js/15)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.