Berita Populer
DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Rekomendasi Untuk Solusi Pemkot Bogor
Realisasi APBD tahun 2016 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,1 trilyun lebih. Tercapainya Pendapatan Daerah sebesar itu berkat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 sebesar Rp 784,7 milyar lebih atau mencapai angka 107,79 persen dari target.
Kota Bogor – DPRD Kota Bogor menurut rencana dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor tahun anggaran 2016, menyusul rampungnya pembahasan LKPJ tersebut oleh DPRD Kota Bogor, sejak LKPJ ini disampaikan Walikota Bogor Bima Arya, pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE.AK. pada Senin 3 April 2017 lalu.
Sejak LKPJ Walikota Bogor diterima DPRD dan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus), progres pembahasan LKPJ ini dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, antara lain; pada Rabu,5 April 2017, Pansus LKPJ melakukan Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Pada Kamis, 6 April 2017, Rapat Dengar Pendapat Pansus dengan Stakeholders ( Lembaga Pemberdayaan masyarakat, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya).
Selain itu, dilaksanakannya Rapat Kerja Komisi-Komisi di DPRD Kota Bogor dengan mitra kerja yakni dengan Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemerintah Kota Bogor pada Senin,10 sampai dengan Rabu, 12 April 2017, Kunjungan kerja Pansus ke Kota Batam ( Kamis, tanggal 20 April sampai dengan Sabtu, 22 April 2017), Pansus melakukan kunjungan ke lapangan untuk meninjau realisasi kegiatan pembangunan tahun 2016 di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bogor dan sejmlah kegiatan lainya terkait pembahasan LKPJ Walikota Bogor tahun anggaran 2016.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. AK. Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bogor berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 serta peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
“Hal tersebut sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujar H.Untung W Maryono, SE.AK.
LKPJ yang disampaikan oleh Walikota Bogor Bima Arya kepada DPRD Kota Bogor tersebut, sambung Ketua DPRD H.Untung W Maryono, SE.AK. paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. LKPJ tersebut secara substansi memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro meliputi pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam rumusan program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan solusi untuk mewujudkan fungsi-fungsi dan urusan-urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Lebih jauh, H. Untung W Maryono, mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ tersebut juga merupakan momentum bagi Walikota Bogor Bima Arya selaku Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Bogor kepada DPRD sebagai representasi dari seluruh rakyat Kota Bogor sesuai amanat Undang-Undang dan peraturan pemerintah tentang LPPD. LKPJ Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bogor kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada masyarakat. “Melalui penyampaian LKPJ ini kita akan mengetahui berbagai keberhasilan maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan di tahun anggaran 2016, sehingga dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi kinerja bagi kita semua di masa kini maupun di masa mendatang, khususnya bagi pemerintah Kota Bogor selaku pelaksana dari berbagai program kegiatan pembangunan,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor H. Untung W Maryono, SE.AK.
Memang penyampaian LKPJ Walikota Bogor tahun anggaran 2016 kepada DPRD, pada hakikatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran. Oleh karena itu, pembahasan LKPJ oleh DPRD Kota Bogor tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintah. Akan tetapi lebih ditekankan pada upaya memberikan saran, masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja. Selain sebagai upaya memberikan saran, masukan dan rekomendasi, hal tersebut juga untuk memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi serta sebagai upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. Rekomendasi yang akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kota Bogor itu, akan menjadi perhatian sungguh-sungguh Walikota Bogor, serta ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya, ketika menyampaikan LKPJ 3 April lalu menyebutkan bahwa, realisasi APBD tahun 2016 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,1 trilyun lebih. Tercapainya Pendapatan Daerah sebesar itu berkat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 sebesar Rp 784,7 milyar lebih atau mencapai angka 107,79 persen dari target. Dengan jumlah sebesar itu berarti PAD tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp 158,5 milyar lebih bila dibandingkan dengan PAD tahun 2015 atau naik sekitar 25,2 persen. Menurut Walikota Bima Arya, kontribusi terbesar pada PAD datang dari Pajak Restoran sebesar Rp 95,4 milyar lebih, Pajak Hotel sebesar Rp 71,1 milyar lebih dan Pajak Hiburan sebesar Rp 24,1 milyar lebih.
Sedangkan realisasi Belanja Daerah mencapai angka sebesar Rp 2,1 trilyun lebih atau 87,24 persen dari Anggaran Belanja tahun 2016 sebesar Rp 2,4 milyar lebih. Belanja Daerah terkelola pada Belanja Operasional tahun 2016 sebesar Rp 1,6 trilyun lebih atau 91,63 persen. Belanja Pegawai sebesar Rp 1,04 trilyun lebih atau 91,92 persen. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 340,5 milyar lebih.
Jumlah tersebut bersumber dari lebih pembiayaan anggaran tahun lalu sebesar Rp 339,5 milyar lebih dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp 936 juta, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 72,8 milyar lebih. Jumlah tersebut merupakan penyertaan modal pada PD BPR Bank Pasar, PD Pasar Pakuan Jaya dan PD Jasa Transportasi serta pemberian pinjaman daerah (dana talangan raskin) sebesar Rp 936 milyar lebih, ungkap Bima Arya. (adv)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login