Connect with us

Berita Populer

DPRD KOTA BOGOR TERBITKAN 10 KEPUTUSAN & 6 KALI RAPAT PARIPURNA

Published

on

Selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017, DPRD Kota Bogor telah membentuk sebanyak 4 Pansus yakni 1 Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor tahun 2016 dan 3 Pansus Pembahas Raperda,

Kota Bogor – Selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017,  DPRD Kota Bogor  telah menerbitkan sebanyak 10 Keputusan DPRD dan 8 Keputusan Pimpinan DPRD. Selain itu, telah melaksanakan 6 kali Rapat Paripurna, sedangkan  melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan, Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Raperda tentang Urusan Pemerintahan. Selain itu,  juga Raperda-raperda limpahan tahun 2016 yang sudah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat yang akan diagendakan Rapat Paripurnanya yakni 3 raperda, masing-masing Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah PD BPR Bank Pasar dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Hal itu terungkap dalam resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. AK. Rabu  3 Mei 2017 lalu.
Laporan Kinerja Pimpinan DPRD yang dibacakan  oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Sopian, SE. itu juga menyebutkan bahwa selain Raperda-raperda tersebut,  terdapat sebanyak 5 Raperda limpahan tahun 2016 yang masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasannya dilanjutkan pada tahun 2017, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bogor, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Pertubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jasa Transportasi.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Sopian, SE. juga melaporkan bahwa, Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD telah memimpin rapat-rapat DPRD, antara lain Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sebanyak 6 kali, Kegiatan Badan Musayawarah sebanyak 12 kali, kegiatan Badan Anggaran sebanyak 11 kali, Rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 2 kali serta mewakili lembaga memenuhi undangan kepemerintahan dan kemasyarakatan sebanyak 114 kali.
Selain itu, sambung Sopian, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah melaksanakan kegiatan sebanyak 9 kali,  yakni melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan masukan dan referensi terkait dengan penyelenggaraan kelembagaan DPRD, melaksanakan rapat internal serta menerima audensi. Khusus untuk kinerja Badan Legislasi Daerah pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017 , secara kuantitatif Balegda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 25 keiatan. Hal yang menjadi fokus bahasan Balegda DPRD antara lain, Penyusunan Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Bogor tentang Kepemudaan. Pelaksanaan Efektivitas dan implementasi Perda yang masih berlaku di Kota Bogor.
Sedangkan Badan Anggaran telah melaksanakan kegiatan sebanyak  11 kali kegiatan dan hal yang menjadi fokus bahasan antara lain, Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Bogor tahun anggran 2018 dan Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016.
Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor setebal 17 halaman itu, juga melaporkan kegiatan Komisi-Komisi selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017.  Kegiatan Komisi A  Bidang Pemerintahan dan Hukum, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 49 kali kegiatan. Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan sebanyak 64 kali kegiatan, Komisi C Bidang Pembangunan dan Lingkungan sebanyak 49 kegiatan, Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat sebanyak 55  kegiatan.
Sementara itu, Kegiatan Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor  secara kuantitatif dilaporkan selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017 telah melakukan sebanyak 20 kegiatan. Hal yang menjadi fokus bahasan Badan Kehormatan antara lain, melaksanakan pengawasan kinerja DPRD. Selain itu,  persiapan pembahasan Kode Etik dan Tata  Beracara Badan Kehormatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Sedangkan Panitia Khusus  (Pansus) yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan berfungsi antara lain melakukan pembahasan terhadap masalah-masalah yang bersifat khusus, dan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2017, DPRD Kota Bogor telah membentuk sebanyak 4 Pansus yakni 1 Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bogor tahun 2016 dan 3 Pansus Pembahas Raperda, yaitu Pembahas Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian  dan Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Pansus Pembahas Raperda tentang Urusan Pemerintahan. (adv)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.