Berita Populer
Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
DEPOK – Setelah dituntut dengan hukuman mati, terdakwa atas nama Anton Hardianto alias Toni alias Aji alias Bopo akhirnya divonis majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (22/5) siang.
Dalam amar putusan dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Putusan tersebut dihadiri JPU Kozar, terdakwa dan sejumlah pengujung.
Sebelumnya, JPU Kozar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dihukum berupa pidana mati.
Sementara itu, Ibu korban Sandy Novianto yang bernama Suratih mengatakan, tidak puas atas putusan majelis hakim. “Karena atas perbuatan terdakwa mengakibatkan cucunya menjadi anak yatim,” ucap Suratih di PN Depok. (015/js)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Featured2 weeks ago
Dukung FOLU Net Sink 2030, Dirjen PKTL MoU Dengan 40 Universitas Kehutanan
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login