Berita Populer
Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
DEPOK – Setelah dituntut dengan hukuman mati, terdakwa atas nama Anton Hardianto alias Toni alias Aji alias Bopo akhirnya divonis majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (22/5) siang.
Dalam amar putusan dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Putusan tersebut dihadiri JPU Kozar, terdakwa dan sejumlah pengujung.
Sebelumnya, JPU Kozar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dihukum berupa pidana mati.
Sementara itu, Ibu korban Sandy Novianto yang bernama Suratih mengatakan, tidak puas atas putusan majelis hakim. “Karena atas perbuatan terdakwa mengakibatkan cucunya menjadi anak yatim,” ucap Suratih di PN Depok. (015/js)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login