Berita Populer
Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

DEPOK – Setelah dituntut dengan hukuman mati, terdakwa atas nama Anton Hardianto alias Toni alias Aji alias Bopo akhirnya divonis majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (22/5) siang.
Dalam amar putusan dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Putusan tersebut dihadiri JPU Kozar, terdakwa dan sejumlah pengujung.
Sebelumnya, JPU Kozar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dihukum berupa pidana mati.
Sementara itu, Ibu korban Sandy Novianto yang bernama Suratih mengatakan, tidak puas atas putusan majelis hakim. “Karena atas perbuatan terdakwa mengakibatkan cucunya menjadi anak yatim,” ucap Suratih di PN Depok. (015/js)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah
Login dulu untuk mengirim komen Login