Berita Populer
Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

DEPOK – Setelah dituntut dengan hukuman mati, terdakwa atas nama Anton Hardianto alias Toni alias Aji alias Bopo akhirnya divonis majelis hakim yang dipimpin YF Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (22/5) siang.
Dalam amar putusan dibacakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Putusan tersebut dihadiri JPU Kozar, terdakwa dan sejumlah pengujung.
Sebelumnya, JPU Kozar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya terdakwa dihukum berupa pidana mati.
Sementara itu, Ibu korban Sandy Novianto yang bernama Suratih mengatakan, tidak puas atas putusan majelis hakim. “Karena atas perbuatan terdakwa mengakibatkan cucunya menjadi anak yatim,” ucap Suratih di PN Depok. (015/js)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Program Jumat Sehat PWI Kota Bogor Ajak Wartawan Jaga Kebugaran dan Gaya Hidup Sehat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Bermasalah di Puncak
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Dorong Remaja Lebih Berkualitas dan Produktif, Program Pere Masal Diapresiasi Walikota
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 12 Tersangka dan 10 Motor Diamankan
Login dulu untuk mengirim komen Login