Connect with us

Berita Populer

Pemkot Depok Tagih Fasos Fasum Dari Pengembang

Published

on

DEPOK  – Pemkot Depok terus mengejar dan menagih ratusan pengembang nakal yang sampai saat ini belum menyerahkan sarana maupun prasarana berkaitan dengan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). “Kami terus kejar dan tagih pengembang yang sampe saat ini belum memberikan kewajibannya ke pemerintah,” ujar Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna yang didampingi Wakil Ketua DPRD Depok Suparyono usai Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tahun 2018, beberapa waktu lalu.
Penetapan atau persetujuan Perda Kota Depok tahun 2018 menjadi salah satu pegangan Pemkot dalam menagih kewajiban pengembang maupun developer perumahan yang belum menyerahkan kewajiban selaku pengembang. Masih kata dia, Perda Tahun 2018 merupakan acuan untuk pemerintah meminta kewajibannya dari developer yang selama ini cuek.
“Jumlahnya sampai ratusan pengembang yang diduga belum serahkan kewajiban ke Pemkot Depok seperti perbaikan jalan,  saluran air,  lahan resapan air atau lahan terbuka hijau dan sarana lainnya, ” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Depok, Suparyono, mengatakan dengan disahkan dan ditetapkan keberadaan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tahun 2018 diharapkan bisa mempermudah serta memperlancar sejumlah program Pemkot di masa mendatang.
Ke enam Perda tahun  2018 tentunya sangat berhubungan dengan masyarakat banyak yang sangat dibutuhkan,  tuturnya antara lain retribusi pelayanan kebersihan, limbah air buangan, bantuan hukum dan retribusi penagihan kewajiban ke pengembang perumahan untuk pembangunan Kota Depok yang kebih baik dan maju lagi di masa mendatang. (015/js)
 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.