Berita Terbaru
Penanganan Kawasan Kumuh Butuh Keterpaduan Program
DPRD TETAPKAN PERDA
Kota Bogor – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, adalah Perda yang sangat diperlukan sekaligus menjadi dasar hukum bagi usaha-usaha pembangunan di Kota Bogor. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akhirnya disepakati menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. Ak, Rabu, 5 Juli 2017 lalu.
Menurut data, sedikitnya ada sekitar 17 titik kawasan kumuh di wilayah Kota Bogor. Dari jumlah tersebut yang luasnya di bawah 10 hektar tercatat sebanyak 14 titik. Sedangkan 3 titik kawasan lainnya di atas 15 hektar.
Kawasan kumuh menurut Perda ini adalah sebuah kawasan yang memiliki kepadatan rumah yang relatif tinggi, bangunan yang tidak teratur dan tidak sesuai dengan tata ruang serta jumlah penduduk yang banyak. Sementara sarana dan prasarana di kawasan tersebut tidak standar. Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh di Kota Bogor dibutuhkan keterpaduan program dan keterlibatan berbagai instransi serta memiliki payung hukum yang menjadi rujukan untuk melakukan langkah-langkah serta koordinasi lintas instansi.
Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumun dan Permukiman Kumuh, Jenal Mutaqin, menyebutkan bahwa, dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hal-hal yang diatur dalam Raperda ini antara lain, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, peran masyarakat, larangan dan sanksi administratif.
Lebih jauh Jenal Mutaqin menyebutkan bahwa, Raperda ini dibuat sebagai dasar pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Menurut Jenal, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah melalui beberapa tahap yaitu, pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat, penetapan lokasi serta penanganan dan pengelolaan.
Terkait penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sambung Jenal Mutaqin, wajib didahului proses pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat dalam bentuk keputusan Walikota berdasarkan hasil penilaian lokasi. Selain itu, sistem pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dirumuskan dalam rencana penanganan yang diatur dalam peraturan Walikota. Sedangkan peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap penetapan lokasi, peningkatan kualitas dan pengelolaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, ungkap Jenal Mutaqin.
Ketua Pansus Jenal Mutaqin, juga menjelaskan bahwa agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta mampu menghuni rumah yang layak dan terjangkau di lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan, negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dengan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang terjangkau oleh kemampuan masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik yang mempunyai pekerjaan tetap maupun yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Untuk mewujudkan hal tersebut, perumahan dan kawasan permukiman perlu dikelola secara terencana, terpadu, profesional dan bertanggungjawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang, sehingga mencegah terbentuknya perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Oleh karena itu DPRD Kota Bogor bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bogor menyusun Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ungkap Jenal Mutaqin.
Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, seluruhnya sebanyak 24 Bab, antara lain Bab 1 Ketentuan Umum, terdiri dari 4 pasal, Bab II Tugas dan Kewajiban Pemerintah terdiri dari 5 pasal, Bab III Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, terdiri dari 10 pasal, Bab IV Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, terdiri dari 18 pasal, Bab V Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh terdiri dari 25 pasal, Bab VI Penyediaan tanah terdiri dari 9 pasal, Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan terdiri dari 1 pasal, Bab VIII Pola Kemitraan, peran masyarakat dan kearifan local, terdiri dari 10 pasal. Sedangkan 6 Bab lainnya masing-masing terdiri dari 1 pasal meliputi Bab, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. (advetorial)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login