Connect with us

Berita Populer

Pelimpahan Berkas Pandawa Group ke PN Diduga Langgar SOP

Published

on

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, secara resmi melimpahan berkas perkara Pandawa Group ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pelimpahan berkas tersebut diduga tak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A1JAI09/2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum dalam Pasal 32 Ayat (1) berbunyi jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lama 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti. Sedangkan dalam Pasal 32 Ayat (2) berbunyi jangka pelimpahan perkara tindak pidana yang sulit dibuktikan paling lama 30 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.
Panitera Muda (Pamud) Pidana PN Depok, Safrida Daulay mengatakan, pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas Pandawa Group dari Kejari. “Kamis kemarin berkas tersebut kami terima,” ucap Daulay kepada awak media, Jumat (28/7).
Berdasarkan data yang diperoleh engingengnews.com dari 27 tersangka Pandawa Group terbagi atas enam berkas dan telah teregister di PN Depok. No.Perkara/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto. No.Perkara 425/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Madamin, Mochamad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia Putra dan Yeni Selvia. No.Perkara 426/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan dan Saturnimus Meme Mega.
No.Perkara 427/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Dakim, Cicih Kusneti, Vita Lestari dan Bambang Prasetyo Assidhiq. No.Perkara 428/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Nani Susanti alias Nani, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parlianingsih alias Lia, Ii Suhendar dan H Ngatono. Dan, No.Perkara 429/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Tohiron, Abdul Karim, Dani Kurniawan, Yeret Metta, dan Subardi.
Sebelumnya, pada Senin (19/6) lalu Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara, 27 tersangka serta barang bukti kepada Kejari Depok.(015/js)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Login dulu untuk mengirim komen Login

kasih komen

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.